Pengembangan Kepariwisataan di Sukoharjo Telah Miliki Perda

1737626087474

PEMBAHASAN : Jajaran Komisi B bersama Disporapar Sukoharjo membahas kepariwisataan daerah.(foto: teguh prasetyo)

SUKOHARJO – Kabupaten Sukoharjo memiliki banyak potensi kepariwisataan. Baik wisata alamnya maupun wisata olahan. Guna menguatkan dunia kepariwisataan, pemerintah daerah setempat pun sudah menyusun produk hukum berupa peraturan daerah (perda) kepariwisataan dan ekonomi kreatif.

Mengemuka pada pertemuan antara Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sukoharjo dengan Komisi B DPRD Jateng, Kamis (23/1/2025) di Ruang Wijaya lt 10, Kantor Kabupaten Sukoharjo. Kepala Disporapar Setyo Aji Nugroho menyatakan sekarang ini sudah disahkan Perda No 14/2024 tentang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Jelang akhir 2024, DPRD sudah mengesahkan perda tersebut. Tinggal menunggu diundangkan dari Kemendagri,” ucapnya. Pada pertemuan itu Komisi B dipimpin Sekretaris Sholehah Kurniawati.

Dalam sambutan pengantarnya, Sholehah Kurniawati mengatakan, Komisi B ingin mendapatkan masukan dari kabupaten/kota mengenai pengembangan kepariwisataan di Jawa Tengah. Sukoharjo turut memberikan peran penting dalam kepariwisataan.

“Masukan dari Sukoharjo kami nilai sangat penting untuk materi draf raperda yang akan kami susun ini,” ucapnya.

Anggota Komisi B Ferry Wawan Cahyono dalam pertemuan itu turut memberikan penajaman dalam pengembangan kepariwisataan. Menurutnya untuk kepariwisataan perlu memiliki beberapa indicator seperti sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik, potensi pasar lokal, daya dukung lingkungan hidup, memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat,  

“Terpenting pula aksesibilitas untuk menuju destinasi wisata tersebut. Apakah Sukoharjo turut memiliki itu semua dalam pengembangannya,” ungkap dia.

Secara panjang lebar Setyo Aji menjelaskan, sebenarnya secara sumber daya alam untuk masalah kepariwisataan di Sukoharjo sangatlah minim dibanding Wonogiri, Klaten, maupun Sragen. Hanya saja untuk hasil olahan baik itu kuliner maupun kerajinan terbilang mendominasi.

“Untuk pengembangan ekonomi kreatif justru kita unggul. Banyak tempat yang menjadi destinasi wisata kuliner di Sukoharjo,” ujarnya.

Secara wilayah kepariwisataan Sukoharjo terbagi lima wilayah pengembangan yakni wilayah pertama meliputi The Heritage Palace dan sekitarnya; Pandawa Water World dan sekitarnya; Desa Wisata Wirun sentra gamelan dan sekitarnya; Waduk Mulur dan sekitarnya dan Batu Seribu sekitarnya.

Untuk wilayah yang masuk kawasan sejarah atau heritage seperti situs Keraton Kartasura, situs Keraton Pajang, wisata ziarah makam Kyai Shirot, Pesanggrahan Giriwoyo, Benteng Singopuran, Wisata Ziarah Makam Patih Pringgoloyo, Wisata Ziarah Makam Eyang Honggonilo, Petilasan Pangeran Wiroguno, Makam Joko Pabelan, Pagelaran Adeging Kutho Solo.

Ada banyak wisata budaya maupun pengembangan ekonomi kreatif. Masalah dukungan masyarakat, diakui Setyo Aji terkadang ada beberapa permasalahan namun bisa diselesaikan. Seperti adanya rencana investasi tempat hiburan yang mendapat penolakan warga. Dengan mediasi pun ada kesepakatan. “Secara keseluruhan pengembangan pariwisata pelibatan masyarakat sangat penting. Sempat disinggung, pariwisata bisa turut angkat warga masyarakat dari kemiskinan menjadi benar,” ucapnya.(ervan/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).