Pengembangan Desa Wisata di DIY Jadi Bahan Penguatan Materi Raperda Kepariwisataan

WhatsApp Image 2024 12 12 at 18.31.22 (1)

DISKUSI : Komisi B berdiskusi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terkait ata dan informasi guna penyusunan naskah akademik (NA) tentang Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.(foto: ervan ramayudha)

YOGYAKARTA  – Dalam rangka peningkatan kapasitas dalam rangka mencari data dan informasi guna penyusunan naskah akademik (NA) tentang Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Komisi B DPRD JAteng berkunjung di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Wakil Ketua Komisi B Endro Dwi Cahyono beserta anggota didampingi Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Aria Chandra diterima Sekretaris Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Lis Dwi Rahmawati di Ruang Aula Dinas Pariwisata DIY, Kamis (12/12/2024).

“Kami sedang menghimpun informasi untuk menguatkan NA Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Dipilihnya Yogyakarta ini karena tidak diragukan lagi, pengembangan potensi kepariwisataan di DIY berkembang pesat. Mulai dari desa wisata, objek sampai pengelolaannya,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Lis Dwi Rahmawati memaparkan, Struktur Pengelolaan Desa Wisata dan Pokdarwis Desa Wisata Pokdarwis berada di tingkat kelurahan dan bertugas mengelola kegiatan wisata di daerahnya masing-masing. Setiap kalurahan diharapkan memiliki Pokdarwis untuk memastikan pengelolaan wisata yang merata dan terintegrasi. Desa wisata memiliki banyak potensi terkait pengembangan wisata.

Peran Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) penting dalam pengelolaan dan pengembangan potensi tersebut. Budaya lokal menjadi daya tarik utama, melalui eksplorasi dan promosi potensi budaya, desa wisata dapat meningkatkan kunjungan wisatawan. Penilaian Desa Wisata melibatkan aspek manajemen, keberlanjutan lingkungan, potensi budaya, infrastruktur, dan dampak ekonomi. Jawa Tengah lebih banyak berfokus pada pengembangan infrastruktur sebagai dasar untuk menarik wisatawan. Peningkatan jalan, fasilitas umum, dan akses transportasi menjadi prioritas.

Desa wisata lebih dari satu hanya ada satu Pokdarwis Destinasi biasanya dikelola oleh kabupaten dan kota. Di Yogyakarta sendiri saat ini telah memiliki Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Kelompok Sadar Wisata Dan Desa/Kampung Wisata. Kabupaten sendiri desa wisata hanya ada satu pengelola dan di tahun 2022 sudah ada tim pokja. Desa punya potensi  yang banyak terkait dengan desa wisata Pokdarwis.

Desa wisata itu berasal dari pengelolaan wisata, Paket wisata di tawarkan melalui Media social. Budaya wisata melihat Potensi budaya yang ada di daerah tersebut, Ada desa wisata yang maju setelah di nilai makin meningkat, kriteria utama untuk menilai desa wisata di Jawa tengah bisa di usulkan Pokdarwis atau Bumdes dan ada juga bantuan event dari Dinas Pariwisata. Aspek penilaian: kelembagaan, lingkungan & kelestarian, amenitas, produk yang ada di desa wisata dikembangkan agar lebih baik bidang kraf.(ervan/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).