Pemerintah Berikan Insentif dan Disinsentif bagi Pertanian Organik

WhatsApp Image 2024 07 23 at 18.08.08

UJI PUBLIK : Komisi B menggelar uji publik mengenai Raperda Sistem Pertanian di Boyolali.(foto: rafdan rahinnaya)

BOYOLALI – Sejumlah daerah sepakat pentingnya untuk mengoptimalkan system pertanian organik untuk semua lahan pertanian. Hadirnya Raperda Sistem Pertanian nanti diharapkan menjadi aturan hukum supaya pemerintah dan petani benar-benar menjadikan organik sebagai sarana pemulihan lahan pertanian.

Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Uji Publik Raperda Sistem Pertanian di Boyolali, Senin (22/7/2024). “Raperda ini nanti bila disahkan menjadi peraturan yang benar-benar bisa mengembalikan lahan kita untuk tidak lagi tergantung pada pupuk kimia,” ucap Ir Joko dari Dinas Pertanian Boyolali.

Sebagai orang yang berkecimpung pada dunia pertanian, dikemukakannya selama ini sistem pertanian tidak dipikirkan mengenai penyehatan kembali fungsi tanah. Dengan membaca isi rancangan dokumen ini, pihaknya sepakat.  

Wakil Ketua Komisi B Sri Marnyuni menjelaskan, perlunya penguatan sistem pertanian organik karena melihat hasil kajian Badan Riset Nasional (Brin), keberadaan lahan pertanian di Indonesia yang mengandung bahan organik kurang dari 2 persen.

Oleh karena itulah tujuan ditetapkannya peraturan ini nanti yakni mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan sistem pertanian. Memberikan penjaminan dan perlindungan kepada petani organic dan masyarakat pengguna produk organik. Membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan mampu telusur.

“Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian organik. Ini kuncinya,” ucap dia.

Bahkan untuk system pertanian organic, sebagaimana diatur pada Pasal 8 meliputi perencanaan, budi daya, pengolahan, sertifikasi dan pelabelan.

Bahkan, lanjut Sri Marnyuni sebagaimana pada Pasal 63 adanya insentif dan disinsentif. Pemerintah memiliki peranan sentral dalam pemberian tambahan penghasilan terutama bagi petani/ kelompok tani/ gabungan kelompok tani yang melaksanakan system pertanian.

“Insentif bisa berupa bantuan sarana dan prasarana produksi, subsidi, bantuan sertifikasi maupun asuransi produk,” kata dia.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jateng Supriyanto menyebutkan ada sejumlah tantangan dan permasalahan pada pertanian. Disebutkan, pertama ketersediaan produksi pangan belum merata. Selanjuytnya sebaran provitas belum merata di kabupaten/kota. Untuk padi 55,325 kw per hektare. Selanjutnya ketersediaan lahan, SDM petani, fluktuasi  harga komoditas.

“Untuk jumlah petani, patut kita pikirkan. Ada penurunan terutama usia produktif (di bawah 45 tahun). Sedangkan petani di atas 55 tahun meningkat,” ucapnya.

Ketua Komisi B Sarno mengungkapkan raperda ini nanti ditargetkan bisa disahkan sebelum Agustus untuk kemudian diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan pengesahan hukum.

“Melalui uji publik ini, masukan dari peserta akan segera kami tindak lanjuti. Secara keseluruhan peserta sepakat mengenai perlu peraturan pertanian, termasuk mempertahankan lahan dan menjaga jumlah petani. Kehadiran pemerintah dengan insentifnya dapat membantu sistem pertanian di Jateng,” ucap dia.(rafdan/priyanto)

Berita Terkait

  • Lima ASN di Sekretariat DPRD Jateng Dilantik

    GEDUNG BERLIAN – Gubernur Ganjar Pranowo melantik dan mengambil sumpah/janji pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng, Senin (5/7/2021). Pelantikan dilakukan secara virtual dipusatkan di Grhadika Bakti Praja. Turut hadir Wagub Taj Yasin dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Prasetyo Aribowo

  • Dewan Kunjungi Perhutani Jatim

    SURABAYA – Guna melengkapi data raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan di Jawa Tengah, Komisi B DPRD Jateng berkunjung ke Perum Perhutani Divre Jatim, Jalan Genteng Kali No 49 Surabaya, Jumat (17/5/2019).

  • RAKER RKPD 2023: Penanganan Jalur Alternatif di Pantura Timur

    GEDUNG BERLIAN – Komisi D DPRD Jateng melakukan dialong interaktif  Eksekutif dan Legislatif membahas RKPD tahun 2023 di ruan rapat komisi, lantai III, Gedung Berlian,  Rabu (13/7/2023). Pada pembahasan itu diikuti mitra kerja dengan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, dan Dinas Perekenomian. Didampingi Bappeda Litbang, BPKAD dan Biro Bangda.