Pemerintah Berikan Insentif dan Disinsentif bagi Pertanian Organik

WhatsApp Image 2024 07 23 at 18.08.08

UJI PUBLIK : Komisi B menggelar uji publik mengenai Raperda Sistem Pertanian di Boyolali.(foto: rafdan rahinnaya)

BOYOLALI – Sejumlah daerah sepakat pentingnya untuk mengoptimalkan system pertanian organik untuk semua lahan pertanian. Hadirnya Raperda Sistem Pertanian nanti diharapkan menjadi aturan hukum supaya pemerintah dan petani benar-benar menjadikan organik sebagai sarana pemulihan lahan pertanian.

Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Uji Publik Raperda Sistem Pertanian di Boyolali, Senin (22/7/2024). “Raperda ini nanti bila disahkan menjadi peraturan yang benar-benar bisa mengembalikan lahan kita untuk tidak lagi tergantung pada pupuk kimia,” ucap Ir Joko dari Dinas Pertanian Boyolali.

Sebagai orang yang berkecimpung pada dunia pertanian, dikemukakannya selama ini sistem pertanian tidak dipikirkan mengenai penyehatan kembali fungsi tanah. Dengan membaca isi rancangan dokumen ini, pihaknya sepakat.  

Wakil Ketua Komisi B Sri Marnyuni menjelaskan, perlunya penguatan sistem pertanian organik karena melihat hasil kajian Badan Riset Nasional (Brin), keberadaan lahan pertanian di Indonesia yang mengandung bahan organik kurang dari 2 persen.

Oleh karena itulah tujuan ditetapkannya peraturan ini nanti yakni mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan sistem pertanian. Memberikan penjaminan dan perlindungan kepada petani organic dan masyarakat pengguna produk organik. Membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan mampu telusur.

“Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian organik. Ini kuncinya,” ucap dia.

Bahkan untuk system pertanian organic, sebagaimana diatur pada Pasal 8 meliputi perencanaan, budi daya, pengolahan, sertifikasi dan pelabelan.

Bahkan, lanjut Sri Marnyuni sebagaimana pada Pasal 63 adanya insentif dan disinsentif. Pemerintah memiliki peranan sentral dalam pemberian tambahan penghasilan terutama bagi petani/ kelompok tani/ gabungan kelompok tani yang melaksanakan system pertanian.

“Insentif bisa berupa bantuan sarana dan prasarana produksi, subsidi, bantuan sertifikasi maupun asuransi produk,” kata dia.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jateng Supriyanto menyebutkan ada sejumlah tantangan dan permasalahan pada pertanian. Disebutkan, pertama ketersediaan produksi pangan belum merata. Selanjuytnya sebaran provitas belum merata di kabupaten/kota. Untuk padi 55,325 kw per hektare. Selanjutnya ketersediaan lahan, SDM petani, fluktuasi  harga komoditas.

“Untuk jumlah petani, patut kita pikirkan. Ada penurunan terutama usia produktif (di bawah 45 tahun). Sedangkan petani di atas 55 tahun meningkat,” ucapnya.

Ketua Komisi B Sarno mengungkapkan raperda ini nanti ditargetkan bisa disahkan sebelum Agustus untuk kemudian diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan pengesahan hukum.

“Melalui uji publik ini, masukan dari peserta akan segera kami tindak lanjuti. Secara keseluruhan peserta sepakat mengenai perlu peraturan pertanian, termasuk mempertahankan lahan dan menjaga jumlah petani. Kehadiran pemerintah dengan insentifnya dapat membantu sistem pertanian di Jateng,” ucap dia.(rafdan/priyanto)

Info Lainnya

  • HUT 81 Jateng: Satukan Energi Positif Bangun Jateng

    BOYOLALI – Puncak HUT Ke 81 Provinsi Jateng berlangsung sederhana dan khidmat di Alun-alun Kidul Boyolali, Rabu (19/8/2026). Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh bersama Ketua Komisi B Sri Hartini, Ketua Komisi D Nur Sa’adah, dan mantan Gubernur Jateng Bibit Waluyo turut hadir dalam upacara HUT Jateng

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 10 Agustus 2026 – 16 Agustus 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Cakupan Media Pemantauan mencakup…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 10 Agustus 2026 – 16 Agustus 2026 Ruang…

  • DPRD Jateng Hadiri ‘Detik-detik Proklamasi’ 

    SEMARANG — Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto, yang hadir didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Agung Hariyadi menghadiri acara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 secara live streaming di Gedung Gradhika Bhakti Praja Lantai 2, Kompleks Gubernuran, Kota Semarang, Senin (17/8/2026). Acara yang terhubung langsung dengan rangkaian peringatan nasional di Istana Negara itu berlangsung dengan khidmat, dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB