Pansus Perlindungan Korban Gender Bahas Data Kekerasan di Jateng

Pansus1

BAHAS GENDER. Sri Marnyuni (tengah) membahas soal Raperda Provinsi Jateng tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak menggelar rapat bersama DP3AP2KB dan Dinas Sosial Provinsi Jateng, Senin (15/6/2020), di Gedung Berlian, Kota Semarang. (foto rahmat yasir widayat)

GEDUNG BERLIAN – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Provinsi Jateng tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Sosial Provinsi Jateng, Senin (15/6/2020). Pada kesempatan itu, Sri Maryuni selaku Ketua Pansus menjelaskan bahwa Gender disini bukanlah laki-laki atau perempuan tapi mengarah pada pembagian peran antara laki-laki dan perempuan.

“Hal tersebut bisa dipelajari sehingga gender disini tidak sama dengan kodrat dan itu bisa diubah sedemikian rupa agar masyarakat bisa menempatkan posisi perempuan dan anak-anak pada posisi yang sebenarnya. Dari kondisi itu, antara laki-laki dan perempuan bisa mencapai kesetaraan tanpa meninggalkan kodrat yang ada,” kata Legislator PAN itu.

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai latar belakang yang ada dan didukung oleh data kekerasan yang menimpa perempuan di Provinsi Jateng. Dari latar belakang itu, maka perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2009 dirasa perlu adanya perubahan.

“Tujuan dalam pansus ini adalah merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan, kemudian merumuskan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009. Dan, naskah akademik menjadi acuan penyusunan perubahan Perda tersebut,” jelasnya. (evi/ariel)

Berita Terkait

  • Konsep Pengembangan Kepemudaan di Jabar Jadi Acuan

    BANDUNG – Dalam rangka penyusunan Raperda tentang Pembangunan & Pengembangan Kepemudaan, Komisi E DPRD Provinsi Jateng melakukan pengayaan data dan informasi ke Provinsi Jabar yang lebih dulu memiliki Perda Kepemudaan. Saat berdiskusi dengan DPRD dan Dispora Provinsi Jabar di Kantor DPRD setempat di Kota Bandung, Senin (2/11/2020), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri didampingi Ketua Komisi E DPRD Abdul Hamid bersama anggotanya mendiskusikan mengenai pola pengembangan terbaik dalam persoalan kepemudaan.

  • Penanganan Konflik Sosial Perlu Regulasi Komprehensif

    SURABAYA – Penyusunan Raperda Penanganan Konflik Sosial memasuki pembuatan draf naskah akademik. Komisi A sebagai inisiator raperda itu, Rabu 5/4/2023), berkunjung ke Kantor Pemprov Jawa Timur guna mendapatkan data dan informasi mengenai penanganan konflik sosial. Pada kunjungan itu Komisi A diterima Benni Sampirwanto menjabat Asisten I Setdaprov Jatim.

  • Persoalan RTLH Perlu Segera Diselesaikan

    WONOGIRI – Memasuki reses persidangan pertama 2021/2022, DPRD Provinsi Jateng melakukan kegiatan menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat. Dari Dapil VI Jateng (Kabupaten Sragen, Karanganyar, & Wonogiri), Anggota DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro pada saat reses menuturkan bahwa di Kabupaten Wonogiri banyak aspirasi yang masuk mengenai rumah tidak layak huni (RTLH).

  • Pelajari Pelestarian Cagar Budaya ke ‘Kerajaan Majapahit’ di Trowulan

    MOJOKERTO – Komisi E DPRD Provinsi Jateng meminta masukan tentang upaya pelestarian cagar budaya ke Provinsi Jatim, khususnya peninggalan sejarah kerajaan Majapahit di Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan Mojokerto Provinsi Jatim, Rabu (21/10/2020). Disana, rombongam dewan diterima langsung oleh Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jatim Andi Muhammad Said.