Raperda BPR BKK, Komisi C Konsultasi ke OJK

IMG 20231019 WA0053

JASA KEUANGAN. DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan OJK di kantor pusatnya di Jakarta, Kamis (19/10/2023), membahas soal industri jasa keuangan. (foto setyo herlambang)

JAKARTA – Dalam rangka penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/10/2023). Saat berdiskusi, Komisi C yang didampingi Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono mencari masukan informasi seputar pembentukan BUMD bidang keuangan.

Seperti disampaikan Ketua Komisi C, Bambang Haryanto, pihaknya ingin mencari data dan informasi mengenai aturan dalam industri jasa keuangan. Hal itu mengingat pula Komisi C bertugas untuk memonitoring 10 BUMD milik Pemprov Jateng dimana 4 diantaranya bergerak di bidang jasa keuangan.

“Kami kesini kaitannya dengan raperda sekaligus ingin mendapat pencerahan soal jasa keuangan,” kata Bambang.

Senada, Ferry Wawan Cahyono mengatakan raperda itu nantinya bisa meningkatkan kinerja BPR BKK sekaligus ke depan bisa bermanfaat pula bagi masyarakat Jateng. Dengan berkonsultasi dengan OJK, maka ada percepatan dalam hal penyusunan raperda.

“Dengan adanya diskusi ini, kami berupaya agar persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat mendapatkan arahan dan solusi bagi masyarakat,” kata Ferry.

Menanggapinya, Imansyah selaku Deputi Komisioner Sekretariat Dewan Komisioner & Logistik OJK menjelaskan pihaknya selama ini mangatur, mengawasi, dan melindungi jasa-jasa keuangan. Diakui, industri jasa keuangan (non perbankan) itu membutuhkan perlakuan khusus, mengingat selama ini melakukan penghimpunan dana masyarakat.

“Soal BPR, kami juga perlu memahami mengenai penyertaan (injeksi) modal dan pengembaliannya. Persoalan itu cukup kompleks karena kami juga harus tahu bahwa kewajiban BPR itu perlu diperhatikan serius mengingat BPR tersebut menghimpun dana masyarakat,” kata Imansyah.

Ia juga mengatakan, dalam Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, aturan soal likuidasi yang terjadi di BPR BKK perlu diselesaikan terlebih dahulu. Dari situ, perlu pula memahami penyehatan perusahaannya.

“Kami bersedia mendampingi BPR dalam persoalan diatas agar bisa diselesaikan,” terangnya. (amin/ariel)

Info Lainnya

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi

  • Dipantau, Kredit Macet di Kajen & Batang

    KAJEN – Kondisi perbankan di sejumlah daerah masih menghadapi tantangan, terutama tingginya kredit bermasalah yang menekan kinerja keuangan. Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi C DPRD Provinsi Jateng saat meninjau kondisi Bank Jateng Cabang Kajen, Kabupaten Pekalongan, dan Bank Jateng Cabang Batang, Senin (10/8/2026)

  • Komisi B Soroti soal Penyerapan Tembakau Lokal

    KUDUS – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah menyambangi PT. Djarum Kudus untuk mencari solusi atas persoalan penyerapan tembakau lokal. Kunjungan itu menjadi bagian dari upaya Komisi B mempertemukan aspirasi kelompok tani tembakau di sejumlah daerah dengan pihak industri, terutama terkait harga dan kepastian serapan hasil panen