Raperda BPR BKK, Komisi C Konsultasi ke OJK

IMG 20231019 WA0053

JASA KEUANGAN. DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan OJK di kantor pusatnya di Jakarta, Kamis (19/10/2023), membahas soal industri jasa keuangan. (foto setyo herlambang)

JAKARTA – Dalam rangka penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/10/2023). Saat berdiskusi, Komisi C yang didampingi Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono mencari masukan informasi seputar pembentukan BUMD bidang keuangan.

Seperti disampaikan Ketua Komisi C, Bambang Haryanto, pihaknya ingin mencari data dan informasi mengenai aturan dalam industri jasa keuangan. Hal itu mengingat pula Komisi C bertugas untuk memonitoring 10 BUMD milik Pemprov Jateng dimana 4 diantaranya bergerak di bidang jasa keuangan.

“Kami kesini kaitannya dengan raperda sekaligus ingin mendapat pencerahan soal jasa keuangan,” kata Bambang.

Senada, Ferry Wawan Cahyono mengatakan raperda itu nantinya bisa meningkatkan kinerja BPR BKK sekaligus ke depan bisa bermanfaat pula bagi masyarakat Jateng. Dengan berkonsultasi dengan OJK, maka ada percepatan dalam hal penyusunan raperda.

“Dengan adanya diskusi ini, kami berupaya agar persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat mendapatkan arahan dan solusi bagi masyarakat,” kata Ferry.

Menanggapinya, Imansyah selaku Deputi Komisioner Sekretariat Dewan Komisioner & Logistik OJK menjelaskan pihaknya selama ini mangatur, mengawasi, dan melindungi jasa-jasa keuangan. Diakui, industri jasa keuangan (non perbankan) itu membutuhkan perlakuan khusus, mengingat selama ini melakukan penghimpunan dana masyarakat.

“Soal BPR, kami juga perlu memahami mengenai penyertaan (injeksi) modal dan pengembaliannya. Persoalan itu cukup kompleks karena kami juga harus tahu bahwa kewajiban BPR itu perlu diperhatikan serius mengingat BPR tersebut menghimpun dana masyarakat,” kata Imansyah.

Ia juga mengatakan, dalam Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, aturan soal likuidasi yang terjadi di BPR BKK perlu diselesaikan terlebih dahulu. Dari situ, perlu pula memahami penyehatan perusahaannya.

“Kami bersedia mendampingi BPR dalam persoalan diatas agar bisa diselesaikan,” terangnya. (amin/ariel)

Berita Terkait

  • Diskusikan PUG bersama DP3AK Jatim

    SURABAYA – Mengingat pentingnya payung hukum untuk menangani persoalan gender, Komisi E DPRD Provinsi Jateng kini sedang mengebut penyusunan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG). Salah satu upayanya dengan mencari data dan informasi ke Provinsi Jatim, yang telah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang PUG.

  • RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: PAW Anggota Dewan

    GEDUNG BERLIAN – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto bersama Wakil Ketua DPRD Sukirman & Ferry Wawan Cahyono membuka rapat paripurna yang digelar secara virtual, Senin (14/12/2020), mengagendakan Pengucapan sumpah/ janji Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Jateng.

  • Tenaga Ahli Diminta Jadikan DPRD Lembaga Strategis

    GEDUNG BERLIAN – Pimpinan DPRD Jateng berharap besar keberadaan Tenaga Ahli (TA) mampu mendorong kinerja Dewan lebih maksimal. Tak hanya itu harapan menjadikan parlemen modern bisa terwujud dengan sokongan data maupun kecepatan untuk menjawab persoalan yang menjadi aspirasi  masyarakat.