NGODE : “Jalan Cantik” Upaya Cepat dan Tanggap Tangani Jalan Rusak

1 beni2

DIALOG DEWAN : Anggota Komisi D Sri Hartini menjadi narasumber dalam dialog Ngobrol Dewan (Ngode) di Objek Wisata Eling Bening.(foto: dwi trinugrahini)

UNGARAN – Sejak diluncurkan pada pertengahan 2019, aplikasi “Jalan Cantik” milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBMCK) Provinsi Jawa Tengah terbilang efektif dalam menjawab keluhan atau laporan masyarakat terkait jalan rusak. Pemerintah provinsi dalam hal ini DPUBMCK akan segera menindaklanjuti keluhan dengan langsung menangani kerusakan jalan.

Hal ini mengemuka dalam dialog “Ngobrol Dewan (Ngode) : Apa Kabar Jalan Cantik Jateng” yang diselenggarakan Setwan Jateng di objek wisata Eling Bening, Ungaran, Kab. Semarang, Rabu (20/4/2022).

Anggota Komisi D Sri Hartini mengutarakan, aplikasi tersebut menjadi solusi dalam penanganan jalan rusak. Masyarakat butuh jawaban serta Tindakan secara cepat dalam kurun waktu 1×24 jam. Bahkan tidak mengenal dari status jalan, sehingga kalua ada jalan rusak/berlubang tetap pihak DPU-lah yang harus bertindak.

“Tidak mungkin masyarakat tahu ini jalan kabupaten, provinsi atau nasional. Ada jalan rusak, pihak PU harus bertindak,” ungkapnya.

Kepala Seksi  Rancang Bangun DPUBMCK Jateng Asteria Dwi Jarwati menyatakan, sejak diluncurkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo aplikasi “Jalan Cantik” sudah banyak diunduh dan sarana untuk melaporkan kondisi jalan. Dibuat aplikasi itu untuk menyukseskan program Jateng tanpa lubang dengan menitikberatkan pada pelayanan keluhan semakin cepat.

“Penanganan jalan rusak akan ditangani dan ditanggapi secara cepat oleh kami. Komunikasi dilakukan dengan cara saling berkoordinasi dengan dinas kab/kota/prov/nasional melalui admin-admin atau pos-pos yang telah disediakan,” ucapnya.

Akademisi dari Unika Soegijapranata Yohanes Yuli Mulyanto berharap tidak ada tambal sulam dalam penanganan sebuah jalan. Diharapkan sekali membangun untuk selamanya. Karena itu dalam merancangkan pembuatan jalan, perlu melibatkan akademisi, masyarakat, tokoh masyarakat, LSM juga, konsultan pengawas dan kons perencanaan.  

“Sekali membangun langsung cantik dan abadi. Contoh jalan menuju Welahan (Jepara), masih sangat rusak, harapannya sedapat mungkin diperbaiki saat musim kemarau ini,” ungkapnya.

Hartini selanjutnya berujar yang diperlukan sekarang ini adalah respons pemerintah mengenai laporan masyarakat. Masing-masing dinas terutama Dinas PU BMCK ada anggaran pemeliharaan. Ketika ada kerusakan jalan cantik maka laporan masyarakat harus segera direalisasikan.

“Dewan senang jika ada masyarakat ug menanam pisang di tengah jalan sebagai bentuk protes,” ucapnya.(anif/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).