NGODE : “Jalan Cantik” Upaya Cepat dan Tanggap Tangani Jalan Rusak

1 beni2

DIALOG DEWAN : Anggota Komisi D Sri Hartini menjadi narasumber dalam dialog Ngobrol Dewan (Ngode) di Objek Wisata Eling Bening.(foto: dwi trinugrahini)

UNGARAN – Sejak diluncurkan pada pertengahan 2019, aplikasi “Jalan Cantik” milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBMCK) Provinsi Jawa Tengah terbilang efektif dalam menjawab keluhan atau laporan masyarakat terkait jalan rusak. Pemerintah provinsi dalam hal ini DPUBMCK akan segera menindaklanjuti keluhan dengan langsung menangani kerusakan jalan.

Hal ini mengemuka dalam dialog “Ngobrol Dewan (Ngode) : Apa Kabar Jalan Cantik Jateng” yang diselenggarakan Setwan Jateng di objek wisata Eling Bening, Ungaran, Kab. Semarang, Rabu (20/4/2022).

Anggota Komisi D Sri Hartini mengutarakan, aplikasi tersebut menjadi solusi dalam penanganan jalan rusak. Masyarakat butuh jawaban serta Tindakan secara cepat dalam kurun waktu 1×24 jam. Bahkan tidak mengenal dari status jalan, sehingga kalua ada jalan rusak/berlubang tetap pihak DPU-lah yang harus bertindak.

“Tidak mungkin masyarakat tahu ini jalan kabupaten, provinsi atau nasional. Ada jalan rusak, pihak PU harus bertindak,” ungkapnya.

Kepala Seksi  Rancang Bangun DPUBMCK Jateng Asteria Dwi Jarwati menyatakan, sejak diluncurkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo aplikasi “Jalan Cantik” sudah banyak diunduh dan sarana untuk melaporkan kondisi jalan. Dibuat aplikasi itu untuk menyukseskan program Jateng tanpa lubang dengan menitikberatkan pada pelayanan keluhan semakin cepat.

“Penanganan jalan rusak akan ditangani dan ditanggapi secara cepat oleh kami. Komunikasi dilakukan dengan cara saling berkoordinasi dengan dinas kab/kota/prov/nasional melalui admin-admin atau pos-pos yang telah disediakan,” ucapnya.

Akademisi dari Unika Soegijapranata Yohanes Yuli Mulyanto berharap tidak ada tambal sulam dalam penanganan sebuah jalan. Diharapkan sekali membangun untuk selamanya. Karena itu dalam merancangkan pembuatan jalan, perlu melibatkan akademisi, masyarakat, tokoh masyarakat, LSM juga, konsultan pengawas dan kons perencanaan.  

“Sekali membangun langsung cantik dan abadi. Contoh jalan menuju Welahan (Jepara), masih sangat rusak, harapannya sedapat mungkin diperbaiki saat musim kemarau ini,” ungkapnya.

Hartini selanjutnya berujar yang diperlukan sekarang ini adalah respons pemerintah mengenai laporan masyarakat. Masing-masing dinas terutama Dinas PU BMCK ada anggaran pemeliharaan. Ketika ada kerusakan jalan cantik maka laporan masyarakat harus segera direalisasikan.

“Dewan senang jika ada masyarakat ug menanam pisang di tengah jalan sebagai bentuk protes,” ucapnya.(anif/priyanto)

Berita Terkait

  • Ketua DPRD Hadiri Penyerahan Dipa oleh Gubernur

    GUBERNURAN – Ketua DPRD Provinsi Jateng menghadiri acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah & Dana Desa (TDD) 2022 di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Komplek Gubernuran, Jalan Pahlawan Nomor 9, Kota Semarang, Kamis (9/12/2021). Acara itu mengambil tema ‘Melanjutkan Pemulihan Ekonomi & Reformasi Struktural.’

  • Pengelola JDIH Perlu Bersinergi Selaraskan Produk Hukum

    SURAKARTA – Sekretariat DPRD Jawa Tengah mengadakan seminar penyelarasan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Jateng dengan tema “Integrasi & Optimalisasi Sinergitas Pengelolaan JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah” di Gedung Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII (eks Bakorwil) Provinsi Jawa Tengah, Surakarta, Selasa (21/11/2023).

  • LPj Bankeu Desa Sepatutnya Tepat Waktu

    KLATEN – Komisi A DPRD Provinsi Jateng menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terkait kelebihan pembayaran dalam pengelolaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan Tahun Anggaran 2023, Jumat (15/11/2024), di Kantor Dispermasdes Klaten.

  • ASPIRASI JATENG: Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

    SURAKARTA – Dana desa menjadikan sumber pemasukan untuk desa meningkat. Dalam UU No 6/2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri. Dengan adanya DD, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.