KPU Tetapkan 14 Februari 2024 Pemilu Serentak

IMG

BERFOTO BERSAMA : Wakil Ketua DPRD Sukirman bersama Forkompimda serta KPU dan Bawaslu berfoto bersama usai peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024.(foto: ervan ramayudha)

SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman menghadiri acara nonton bersama peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diresmikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di aula lt III Kantor KPU Jateng, Senin (14/2/2022).

Telah diputuskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada Rabu, 14 Februari 2024. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 21/2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.

Dalam sambutannya Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, saat ini KPU terus menyiapkan regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan infrastruktur dalam rangka menyukseskan Pemilu Serentak 2024. KPU RI mengapresiasi dukungan banyak pihak dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi ini.

Di akhir acara Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman mengapresiasi penetapan pelaksanaan pemilu yang terhitung mulai dua tahun dari sekarang. Tak kalah penting, lanjut dia, adalah tahapan-tahap sudah mulai dipersiapkan sambil menunggu regulasi yang ada terutama mengenai daftar pemilih.(ervan/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).