KPID Perlu Tingkatkan Upaya Pembinaan Lembaga Penyiaran

Screenshot 20220112

BICARA PENYIARAN. Komisi A DPRD Provinsi Jateng bersama KPID Provinsi DIY di Kantor Dinas Komunikasi & Informatika (Diskominfo) Provinsi DIY, baru-baru ini. (foto ayu utaminingtyas)

YOGYAKARTA – Undang Undang tentang penyiaran bertujuan tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari konten siaran. Namun juga melindungi dan menumbuhkembangkan industri penyiaran. 

Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh, saat berdiskusi bersama KPID Provinsi DIY soal penyiaran di Kantor Dinas Komunikasi & Informatika (Diskominfo) Provinsi DIY, baru-baru ini. Dikatakan, dengan pentingnya tujuan penyiaran tersebut, maka dibutuhkan pula seleksi ketat dalam proses fit & proper test calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

“Melalui KPID itu, sebaiknya tidak menjadi lembaga pembinasaan tapi bisa menjadi pembina lembaga penyiaran. Dengan begitu, lembaga penyiaran dapat berkembang memberikan informasi yang baik bagi masyarakat dan menjadi industri baru yang ikut mensejahterakan masyarakat Jateng,” kata Politikus Golkar itu.

Dalam diskusi dengan jajaran Diskominfo Provinsi DIY, ia juga menanyakan soal kekhawatiran adanya serbuan konten efek dari migrasi TV digital. “Apakah memungkinkan memasukkan pasal tentang konten di media sosial yang selama ini sudah membanjiri informasi masyarakat dan tidak diatur dalam UU 32 Tahun 2002 maupun PP 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyiaran?” tanyanya.

Senada, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Muhammad Yunus juga menanyakan tentang ada tidaknya perda yang mengatur khusus tentang pembinaan lembaga penyiaran untuk menumbuh kembangkan industri penyiaran agar menjadi industri yang mensejahterakan. “Kesulitan apa yang lembaga penyiaran hadapi dalam menjalankan kewajiban menayangkan 10 persen konten lokal,” tanya Legislator PAN itu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPID Provinsi DIY Dewi Nurhasanah menjelaskan konten media sosial memang belum diatur dalam perda di DIY karena perda di DIY merupakan turunan UU Nomor 32 Tahun 2002 yang tidak mengatur konten siaran media sosial. Ia mengatakan perda tidak boleh secara serampangan memasukkan konten lain yang berbeda sama sekali dengan UU. 

“Kalau ingin memasukkan aturan tentang konten media sosial, maka UU Penyiaran harus direvisi terlebih dahulu,” kata Dewi.

Mengenai kendala lembaga penyiaran saat menayangkan konten lokal, menurut dia, kondisi itu lebih disebabkan tidak adanya SDM yang bisa berbahasa Jawa karena DIY mewajibkan satu konten lokal berbahasa Jawa. Untuk mengatasi hal tersebut, KPID berkolaborasi dengan Disdikbud Provinsi DIY untuk melaksanakan kegiatan pelatihan MC dan presenter Bahasa Jawa. 

“Kalau lembaga penyiaran kebingungan konten lokal itu seperti apa, perda sudah mengatur hal tersebut yakni ada 7 item konten lokal yang tertera pada Pasal 15 ayat (2) Perda DIY 32 Tahun 2016. Diantaranya pendidikan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, seni budaya, ekonomi kreatif, wisata, produk unggulan & potensi lokal, hiburan, berita daerah, penyuluhan agama & kepercayaan, sosialisasi kebijakan pembangunan Daerah & APBD, dan informasi potensi bencana di daerah,” tuturnya. (ayuta/ariel)

Berita Terkait

  • Selaraskan Aturan Perizinan di Provinsi dan Kabupaten

    PANTAUAN PERIZINAN : Anggota Komisi A Muhammad Yunus memimpin rombongan saat di Kantor DPMPTSP Pemalang.(foto: dyana sulistiana) PEMALANG – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/9/2021), berkunjung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten…

  • Penuhi Hak Informasi Masyarakat, LPPL Perlu Dioptimalkan

    ​SALATIGA – Komisi A DPRD Provinsi Jateng memantau Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Kabupaten Boyolali dan Kota Salatiga, Rabu hingga Kamis (14-15/1/2026). Langkah itu diambil untuk memastikan radio milik pemerintah daerah tetap optimal dalam mendiseminasikan informasi pembangunan di tengah gempuran era digital.

  • Dewan Soroti Pengelolaan Limbah di Rembang

    REMBANG – Komisi D DPRD Provinsi Jateng melakukan penguatan data dan informasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Rabu (10/2/2021), dalam rangka penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Domestik Regional. Saat berdiskusi, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Kartina Sukowati mengatakan bahwa persoalan dalam pengelolaan limbah perlu diperhatikan untuk mengurangi timbunan sampah di setiap daerah.

  • MEDIA TRADISIONAL: Hadrah Berkembang Pesat di Bumi Wali

    DEMAK – Sebagai daerah yang pernah menjadi pusat penyebaran Islam di Pulau Jawa, Demak turut memiliki khazanah di kesenian. Sekarang ini kesenian hadrah begitu menjamur di tiap desa. Bahkan kelompok-kelompok kesenian hadrah itu kerap tampil disejumlah kegiatan keagamaan maupun hari-hari besar lainnya. Biasanya hadrah diiringi tarian zipin, sebuah tarian asal Timur Tengah yang sekarang sudah mengalami pencampuran kreasi dengan lokal.