KPAI Apresiasi Kinerja Pansus Anak

WhatsApp Image 2021 05 26 at 02.56.10

PERLINDUNGAN ANAK : Ketua Pansus DPRD Jateng Tazkhiuatul Muthmainah (kiri) bersama komisioner KPAI di Jakarta.(foto: ervan ramayudha)

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Tengah membawa draf rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (24/5/2021). Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mencari masukan sekaligus konsultasi mengenai konsep perlindungan anak.

Ketua Pansus Tazkhiuatul Muthmainah beserta anggota Pansus dengan didampingi Kepala Dinas Perlindungan Ibu dan Anak Provinsi Jawa Tengah Retno Sudewi di terima Ketua KPAI Susanto dan Wakil Ketua Rita Pranawati di ruang rapat.

Tazkhiatul atau akrab disapa Iin itu menerangkan, draf rancangan tersebut merupakan perubahan dari Perda No 7/2013. Seiring waktu dan dinamika perkembangan lingkungan banyak masukan terkait kebutuhan hak anak yang belum terakomodasi dalam aturan.

Perda ini akan ada penambahan pasal sebanyak lebih dari 50% dari aturan lama.

“Jadi yang awalnya berbentuk amandemen nanti akan kita susun dalam Perda Baru.
Kami juga ingin mengetahui dasar hukum apa saja yang bisa menjadi acuan dalam penyusunan Perda Perlindungan Anak ini nantinya, dan tentunya agar dapat sesuai dengan harapan kami dan menjadi Perda yang komprehensif yang lengkap,” ucap politikus PKB itu.

Iin selanjutnya menyebutkan sejumlah penambahan pasal. Ada pernikahan anak usia dini. Perlunya diatur karena jumlah pernikahan anak sampai akhir 2020 meningkat tajam yakni tercatat hampir 12.000 kasus.

“Kami juga ingin melakukan penguatan soal kota layak anak (KLA). Dari 35 kabupaten/kota, sudah ada 32 daerah masuk predikat KLA, menyisakan tiga daerah yakni Wonogiri, Purbalingga dan Banjarnegara. Kalau semua daerah sudah menyandang KLA, selanjutnya Jateng ini kami targetkan menjadi provinsi layak anak (PLA),” ucapnya.

Masalah anak penyandang disabilitas juga menjadi bahan perhatian, termasuk layanan fasilitas pendidikan, kesehatan.

Menjawab hal itu, Susanto memberikan apresiasi atas inisiasi yang besar terhadap perlindungan Ibu dan Anak. Satu hal yang belum masuk di dalam raperda adalah terkait dengan kelembagaan pengawasan perlindungan anak.

“Menurut UU, perlindungan anak itu menjadi kewenangan wajib daerah, tidak hanya aspek seperti pencegahan, penanganan yang menjadi konsentrasi saja tetapi juga kelembagaan harus diperkuat agar sistem perlindungan,” jelasnya.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menambahkan, komisinya bersifat Independen. Sejumlah tugas pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, dan lain sebagainya.

Selanjutnya dalam pertemuan tersebut muncul diskusi. Masalah isu eksploitasi menjadi bahan perbincangan. Susanto menyebutkan sering kali arti eksploitasi dipahami secara multitafsir oleh masyarakat. Karena itulah persepsi pengertian eksploitasi anak perlu disamakan.

Turut disinggung pula dengan anak berkebutuhan khusus. Dulu paradikmanya adalah segregasi contoh misalnya dulu ada Sekolah Luar Biasa (SLB), berjenjang dari SD sampai SMA. Banyak riset melaporkan ternyata paradikma Segregasi itu dampaknya justru tidak dapat menumbuhkembangkan secara optimal justru melambat.(ervan/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).