Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas

IMG 20260114 WA0100

SOAL PEMEKARAN. Komisi A DPRD Provinsi Jateng membahas soal pemekaran wilayah di Kantor Ditjen Otda Kemendagri, Jakarta, Senin (12/1/2026). (foto dwi nugrahini)

JAKARTA – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menyambangi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Senin (12/1/2026). Tujuannya untuk mengonsultasikan kejelasan proses pemekaran wilayah Kabupaten Brebes dan Banyumas yang hingga kini masih terganjal kebijakan moratorium nasional.

Dipimpin oleh Ketua Komisi A, Imam Teguh Purnomo, rombongan diterima langsung perwakilan Ditjen Otda Doktor Abdul Muntholib Munthe. Pada kesempatan itu, Imam Teguh mengungkapkan dilema yang dihadapi legislatif. Sebelumnya, pihaknya telah menerima surat dari Sekda untuk menindaklanjuti usulan pemekaran tapi kebijakan moratorium dari Pemerintah Pusat belum dicabut.

​Senada dengan itu, Anggota Komisi A, Tietha Ernawati Suroso, menyoroti adanya tekanan publik. Masyarakat sering membandingkan lambatnya proses di Brebes, Banyumas, dan Cilacap dengan keberhasilan pemekaran di daerah lain seperti Ciamis pada masa lalu.

“Muncul anggapan, DPRD menghambat proses. Padahal, pusat masih memberlakukan moratorium,” ujar Tietha.

​Menanggapi hal tersebut, Abdul Muntholib Munthe menegaskan bahwa meskipun moratorium presiden belum dicabut, proses administrasi pengusulan pemekaran wilayah tidak dilarang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Seperti kelengkapan syarat formal, disebutkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, pemekaran harus didasari kesepakatan bersama antara bupati dan DPRD kabupaten sebelum disampaikan kepada Gubernur. Mengenai status usulan, Kemendagri menyebutkan saat ini terdapat 375 usulan pemekaran daerah di seluruh Indonesia yang sedang mengantre.

“Dalam hal ini, DPRD tetap melakukan kajian mendalam terkait persyaratan administratif dan kapasitas daerah yang diusulkan untuk dimekarkan,” sarannya.

​Sebagai catatan, Kabupaten Banyumas sebelumnya sempat mengusulkan pemekaran menjadi 3 wilayah (Banyumas Barat, Kota Purwokerto, dan Kabupaten Banyumas). Namun, saat itu syarat formal belum disampaikan secara resmi kepada Gubernur. (heni/red.)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.