Komisi V Banten Tertarik Pengelolaan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi di Jateng

WhatsApp Image 2023 09 11 at 12.35.33

KUNJUNGAN KERJA : Komisi V DPRD Banteng melakukan kunjungan kerja diterima Dinnas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng dan Sekretariat DPRD di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim).(foto: sekarsari dewi)

GEDUNG BERLIAN – Senin (11/9/2023), Komisi V DPRD Banten berkunjung  ke Kantor DPRD Jateng. Kunjungan tersebut untuk mengetahui pengelolaan bantuan sosial usaha ekonomi yang sudah dilaksanakan di Jateng.

Anggota Komisi V Dede Rohana Putra mengemukakan, program yang dimiliki Jateng perihal bantuan sosial usaha ekonomi patut ditiru oleh Pemprov Banten. Banten permasalahan yang hamper sama dengan Jateng yakni masalah kemiskinan dan pengangguran. DPRD pun harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menangani masalah sosial itu.

“Bantuan sosial usaha ekonomi kreatif itu dapat memancing masyarakat untuk kreatif dalam berusaha. Ini teroboson yang patut ditiru,” ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengatakan, masalah ketenagakerjaan sebenarnya turut dihadapi oleh semua daerah di Indonesia. Pemprov Jateng sedang menggencarkan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) di setiap eks karesidenan.

“Pelatihan membuat konten, boga, atau permesinan. Kami selalu galakkan di setiap BLK. Bagi warga yang ingin mengikuti pelatihan di BLK dipersilakan. Ada makan minum dan uang transportnya,” ucapnya

Bahkan lowongan kerja pun selalu diinformasikan, baik yang ditempel di setiap kantor Disnakertrans kabupaten/kota maupun melalui media sosial (medsos). Terkait sinergisitas dengan DPRD, Disnakertrans kerap melakukan sosialisasi program dengan menggandeng DPRD guna menjadi narasumber.  

Selanjutnya Tati Nurcahyana dari anggota Komisi V menyinggung masalah kemitraan Komisi E dengan sejumlah OPD. Dalam pertemuan itu turut pula mengemuka soal kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan OPD. DPRD turut menjalin senergisitas dengan OPD terkait. Hanya saja di internal kelembagaan DPRD Banten perlu ada rumusan mengenai kegiatan kedewanan.

“Di DPRD Jateng itu ada kegiatan internal. Masing-masing anggota menjadi narasumber. Pola ini bagaimana, termasuk anggarannya. Di DPRD Banten tidak ada program ini,” ucapnya.

Selanjutnya Kepala Bagian (Kabag) Humas Setwan DPRD Jateng Andi Susmono menjelaskan ada tiga jenis kegiatan kedewanan yakni Sosialisasi Perda/Non-perda, Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) dan Media Tradisional (Metra). Program tersebut bersifat swakelola dengan memfasilitasi kegiatan kedewanan.(dewi/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).