Komisi E Setuju Perbaikan Bangunan Panti Sosial Raharjo di Sragen

WhatsApp Image 2023 11 03 at 19.44.48

TEMU PENGHUNI : Komisi E menemui penghuni Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Intelektual “Raharjo” di Sragen.(foto: soni dinata)

SRAGEN – Komisi E DPRD Jateng mengapresiasi upaya memperbaiki bangunan Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Intelektual “Raharjo” di Sragen. Dinas Sosial Jateng diharapkan bisa segera menyusun rancangan anggaran perbaikan supaya pembahasan APBD bisa disetujui DPRD.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi E Abdul Aziz saat mimpin rombongan berkunjung ke panti tersebut, Jumat (3/11/2023). Pada kesempatan itu turut mendampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Panti Sosial Dinsos Jateng Isriyadi Widodo dan diterima Kepala Panti Valentina Murwakani Budi Y.

“Segera disusun anggarannya. Kami mendukung usaha untuk memperbaiki maupun meningkatkan sarana dan prasaran panti sosial yang ada di Jateng,” kata dia.

Isriyadi memaparkan alokasi anggaran untuk sarpras di semua panti tidak terlalu besar, salah satunya di Panti Raharjo. Dengan dukungan DPRD diharapkan ada perhatian anggaran supaya pihak Dinas Sosial bisa mengupayakan perbaikan dan penanganan panti yang sebagian besar mengeluhkan kerusakan bangunan.

“Panti Raharjo bertipe A dengan multipelayanan. Terdapat empat panti sosial dibawah penanganannya. Yakni panti sosial disabilitas, lansia, dan anak terlantar. Tempatnya menyebar dan sebagian bangunannya rusak,” kata dia.

Dalam penjelasannya kepada Komisi E, Valentina menjelaskan, sebagian besar bangunan panti tidak representatif bagi penanganan masalah sosial. Disebutkan seperti panti pelayanan sosial untuk lansia di Desa Mojomulyo, kondisinya butuh perawatan. Pelayanan anak terlantar di Jl Kartini juga butuh perhatian. Bahkan panti disabilitas di Desa Gondang menggunakan bangunan bekas pabrik gula. Di tempat itu sarana dan prasarananya terbilang memprihatinkan. Dicontohkan, kurang ada tempat pengamanan bagi penyandang disabilitas, serta alat-alat bantu.

Tak hanya dari sisi sarana dan prasarana saja, lanjut Valentina, keterbatasan SDM juga turut mempengaruhi. Secara keseluruhan ada 100 orang penerima manfaat yang menghuni panti, sementara jumlah SDM ada 47 orang.

“Ini permasalahan di Panti Sosial Raharjo. Di Panti di Desa Gondang karena bekas pabrik, konsep bangunannya masih ala kadarnya,” katanya.

Abdul Aziz pun menyatakan pihaknya siap mengawal dan menyutujui pengusulan anggaran. Bahkan Komisi E pada kesempatan itu meninjau langsung sejumlah ruangan dan bercengkerama dengan penghuni penti.(priyanto/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).