Komisi D Tinjau Pemasangan LPJU di Ruas Jatibarang-Ketanggungan

IMG

LAMPU JALAN: Komisi D sedang melihat MCB pada lampu jalan umum di ruas Jalan Jatibarang-Ketanggungan di Brebes.(foto: ganang faisol)

BREBES – Komisi D DPRD Jateng berkesempatan melihat pekerjaan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di ruas Jalan Jatibarang-Ketanggungan di Brebes, Senin (28/11/2022). Pemasangan lampu dilakukan di sepanjang 1.760 km dengan daya masing-masing 3.500 VA. Pada kunjungan itu Komisi D turut didampingi Kasi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng Andri Dwi Nugroho.

Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menyoroti pemasangan lampu di dekat permukiman. Menurutnya, lampu penerangan jalan semestinya pada lokasi yang jauh dari permukiman supaya tidak menjadikan area rawan kecelakaan.

“Lampu itu bisa menjadi penerang untuk kawasan rawan kecelakaan. Daerah yang gelap bisa mendapat penerangan,” ucapnya.

Menjawab hal itu, Andri menjelaskan, sejauh ini proses pemasangan tiang lampu baru dikerjakan sekitar 30% dari total ruas panjang pekerjaan. Lokasi pemasangan tetap difokuskan pada kawasan yang menjadi rawan kecelakaan supaya menjadi terang. Dengan demikian baik pengemudi dan pengendara sepeda motor bisa leluasa melintas saat malam hari.

Hanya saja yang patut menjadi perhatian adalah pengamanan komponen pada lampu jalan seperti kontaktor magnet atau saklar magnet dan timer atau saklar otomatis dengan prinsip kerja waktu yang dapat ditentukan kapan lampu menyala dan padam.

“Kedua komponen itu rawan dicuri. Kerap kali lampu jalan padam, ternyata saat dicek ada yang hilang. Menjadi dilemma, kalau dipasang di tempat yang sepi rawan terjadi tindak pencurian, sementara kalau ditempat ramai pemasangan lampu jalan tidak optimal. Bahkan ada yang baru terpasang, besoknya sudah hilang,” tuturnya.

Pada akhir pertemuan Hadi Santoso turut mengajak masyarakat supaya mengamankan aset negara yang menunjang kenyamanan dan keamanan warganya. Keberadaan lampu penerangan jalan umum sangat  dibutuhkan masyarakat. Ia juga meminta supaya anggaran untuk penerangan jalan umum dapat ditambah.(ganang/priyanto)  

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.