Pengelolaan Aset Dinas Pusdataru di Kota Tegal Jadi Sorotan

IMG 1502 min

PERTEMUAN : Komisi D menggelar pertemuan dengan Dinas Pusdataru Jateng Cabang Pemali Comal di Kota Tegal.(foto: ganang faisol)

TEGAL –  Permasalahan pengelolaan aset masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar di Jawa Tengah. Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi D Alwin Basri ketika memimpin rombongan komisi berkunjung ke Kantor Cabang Dinas Pusdataru Pemali Comal di Kota Tegal, Jumat (1/7/2022).

Alwin menjelaskan, kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan LHP BPK atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 terkait aset. Untuk rekomendasi dari LHP BPK menyuruh Kepala Dinas Pusdataru untuk memungut sewa  sebesar Rp 45.000.000 dan segera menyerahkan ke kas daerah dan pada Minggu ke Tiga bulan Juli terkait uang sewa tersebut sudah terselesaikan tepatnya tanggal 23 bulan ini.

Sudariadi selaku Sekretaris Dinas Pusdataru menjelaskan penunggakan pembayaran sewa aset tanah sebesar Rp 45.000.000 di Kelurahan Nyotosari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Sekarang ini asset tersebut disewa untuk SPBU. Penunggakan pembayaran sewa  dikarenakan pihak penyewa Abdul Chalim telah meninggal dunia. Masa sewa mulai dari 18 Desember 2018 sampai dengan 17 Desember 2021.

Sesuai rekomendasi dari BPK di karenakan sang penyewa sudah meninggal dunia kami berkoordinasi dengan saudara Chusnul Chotimah dan saudara Muhammad Nur Cholis selaku ahli waris dan sepakat bahwa pada 15 Juli 2022 akan dilakukan pembayaran beserta mempengaruhi proses penyewaan tanah dengan perjanjian baru dengan Pemerintah Provinsi Jawa tengah selama 20 tahun.

Di akhir Anggota Fraksi PDI Alwin Basri menjelaskan memang di Komisi D sendiri ada beberapa banyak permasalahan tidak hanya di Pusdataru tapi di SDM ada di Bina Marga ada dan rata rata itu adalah permasalahan asset. Kami berharap setelah adanya temuan ini dan tidak lanjut ini kedepannya tidak ada permasalahan yang sama terkait aset milik PSDA Pemali Comal Pusdataru.(ganang/priyanto)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.