Komisi D Terus Kawal Peningkatan Rumah Layak Huni

1646127268551

LIHAT BANGUNAN : Jajaran Komisi D tengah melihat bangunan yang masuk program perbaikan RTLH di Kecamatan Undaan Lor, Kudus.(foto: teguh prasetyo)

KUDUS – Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan perbaikan sebanyak 11.417 rumah tak layak huni (RTLH). Fokus sasaran untuk menangani RTLH di 19 kabupaten yang masuk dalam kategori intervensi penanganan kemisikinan ekstrem (PKE).

Meski demikian daerah lain juga tak lepas dari penanggulangan kemiskinan. Guna memastikan pelaksanaannya tepat sasaran, Komisi D DPRD jateng terus melaksanakan tinjauan lapangan mengawal program RTLH tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri di sela tinjauan RTLH di Kecamatan Undaan Lor, Kudus, Selasa (1/3/2022) menyampaikan, pantauan dilakukan guna memastikan peningkatan kualitas rumah layak huni, apakah sudah memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan bagi penghuninya.

“Rumah tidak layak huni dari provinsi untuk kabupaten ini dianggarkan Rp 12 juta. Dengan perincian Rp 2 juta untuk tenaga dan Rp 10 juta untuk material bangunan. Ini kami ada di undaan Lor meninjau dua bangunan. Salah satu warga yang dapat RTLH ternyata juga mempunyai dana pendamping dari sumber yang lain, sehingga hasilnya bagus,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong program RTLH tersebut, khususnya di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Sehingga program tersebut bisa menjadi sarana penurunan kemiskinan di Jawa Tengah.

“Kami akan kembangkan lagi di berbagai daerah yang seperti ini. Kurang lebih dapat tiga RTLH di Undaan ini, sedangkan untuk Kudus dapat sekitar 200 rumah,” sambungnya.(teguh/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).