Perlunya Kejelasan Proyek TPST Regional Magelang

IMG 20260429 WA0077

SOAL SAMPAH. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal TPST Regional Magelang di Kantor Ditjen Cipta Karya Kemen PU, Jakarta, Selasa (28/4/2026). (foto erpan)

JAKARTA – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mempertanyakan kejelasan rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Regional Magelang saat menyambangi Kantor Ditjen Cipta Karya Kemen PU, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Pertanyaan itu mencuat mengingat proyek dinilai mendesak tapi hingga kini belum menunjukkan progres signifikan.

Kunjungan kerja tersebut didampingi Dinas PUPR dan DLHK Provinsi Jateng. Saat berdiskusi dengan Kemen PU, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menegaskan bahwa pembangunan TPST regional sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan sampah di wilayah Magelang dan sekitarnya yang kian meningkat.

“Kalau tidak dilanjutkan dengan matang, rasanya sayang sekali mengingat sudah banyak pembangunan yang dilakukan. Dari teman-teman DPRD dapil Magelang, banyak masyarakat yang menginginkan TPST segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) yang ada saat ini sudah mendekati kapasitas maksimal sehingga kehadiran sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis regional menjadi kebutuhan mendesak. Hal itu sejalan dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menanggapinya, Direktur Sistem & Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Cipta Karya Ditjen Cipta Karya Kemen PU Pandu Gunadi Atmosukarto menjelaskan terdapat sejumlah tahapan administrasi dan perencanaan yang harus diselesaikan sebelum pembangunan dapat dilaksanakan. Ia menyebutkan setidaknya ada 3 dokumen penting yang harus dipenuhi yakni Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), Detail Engineering Design (DED), dan dokumen perencanaan strategis lainnya.

“RIPS sudah kami anggarkan, saat ini tinggal menunggu proses dari sisi keuangan. Selain itu, kami juga menunggu penyusunan DED agar dapat segera disetujui dan dilanjutkan ke tahap lelang,” jelasnya.

Sementara, pihak PUPR menyampaikan bahwa penyusunan rencana induk pengelolaan sampah dijadwalkan mulai 1 Juni 2026. Selain itu, kerja sama antarpemerintah daerah di wilayah Magelang juga tengah dipersiapkan, mengingat konsep TPST ini bersifat regional dan melibatkan kompensasi pengelolaan sampah.

Namun demikian, di lapangan masih ditemukan permasalahan serius seperti meningkatnya praktik pembuangan sampah secara liar. Hal itu diakibatkan belum tersedianya sistem pengelolaan yang memadai.

Menutup pertemuan tersebut, Nur Saadah menegaskan Komisi D akan terus mengawal proses pembangunan TPST Regional Magelang. “Kami berharap bisa ikut mengawal agar TPST ini benar-benar terwujud. Manfaatnya sangat dinantikan masyarakat Magelang,” tegasnya. (ashar/red.)

Berita Terkait