Komisi D Berkonsultasi ke Kementerian LHK Guna Revisi Perda 20/2003

IMG

KONSULTASI : Ketua Komisi D Alwin Basri tengah berkunsultasi Kasubbid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Suryanta Sapto di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK.(foto: ganang faisol)

JAKARTA – Komisi D DPRD Jateng tengah berupaya mencari masukan mengenai penyusunan naskah akademik Raperda Perubahan Perda No 20/2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Langkah awal berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada Jumat (7/1/2022), rombongan DPRD didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan Kasubbid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Suryanta Sapto di ruang rapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu, Alwin Basri mempertanyakan perihal kedudukan hukum dari Perda No 20/2003 dengan terbitnya PP No 22/2021. Turut disinggung pula perihal masihkan ada kewenangan gubernur untuk menetapkan baku mutu air

Sapto menjelaskan, keberadaan Perda No 20/2003 sudah kedaluwarsa mengingat landasan hukumnya yakni PP No 82/2001 sudah diperbarui. Dengan demikian secara kedudukan hukum sudah tidak berlaku kembali. Karena itu, ia mendukung langkah DPRD Jateng untuk merevisi Perda No 20/2003, terutama untuk memasukkan aturan yang muncul dalam lima tahun terakhir ini terutama dalam pengendalian pencemaran air.

Mengenai wewenang gubernur perihal penentuan baku mutu air, Sapto menegaskan, sesuai No 22/2021 mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menentukan baku mutu air.

“Berbeda dengan baku mutu limbah, wewenangnya ada di pusat,” jelasnya.

Secara keseluruhan, sekarang ini pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK fokus untuk mengurangi beban pencemaran limbah terutama melakukan perbaikan di hulu sungai.(ganang/priyanto)

Berita Terkait

  • Perlu Peran Masyarakat Cegah Konflik Sosial

    UNGARAN – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto bersama Ketua Komisi D DPRD Alwin Basri, Anggota Komisi B DPRD Sholeha Kurniawati, dan Anggota Komisi A DPRD Soetjipto menghadiri dialog kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat sipil dalam penyelesaian konflik sosial. Dialog yang digelar, Senin (29/3/2021), di Gedung Paud & Dikmas Jateng di Kabupaten Semarang itu mengambil tema ‘Melalui Koordinasi & Sinergitas, Kita Tingkatkan Peran Aktif Masyarakat untuk Mencegah Konflik Sosial.’

  • RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Penetapan Raperda BPR BKK & Ekraf

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna secara virtual, Senin (1/3/2021), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Heri Pudyatmoko bersama Ferry Wawan Cahyono membuka agenda rapat mengenai laporan pansus dan persetujuan penetapan Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR BKK dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Jateng. Agenda pertama, Heri mempersilahkan Pansus Raperda Ekraf menyampaikan laporannya.

  • Komisi D Minta Perawatan Jembatan Rejosari secara Berkala

    PANTAU JEMBATAN. Komisi D DPRD Provinsi Jateng memantau Jambatan Rejosari, Magelang, Kamis (2/10/2025). (foto rahmat yasir widayat) MAGELANG – Setelah diresmikan pada awal tahun ini, keberadan Jembatan Rejosari sangat dirasakan besarnya manfaat oleh masyarakat. Sebagai penghubung dua daerah yakni Kabupaten…

  • Diskusi Kode Etik bersama DPRD Kabupaten Tegal

    SLAWI – Pada Rabu (9/6/2021), Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jateng melakukan diskusi dengan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Tegal mengenai pengawasan kode etik dan tata beracara DPRD. Saat mengawali diskusi itu, Ketua BK DPRD Provinsi Jateng Stefanus Sukirno menjelaskan maksud/ tujuan kedatangan adalah untuk bersilaturahmi dan menggali informasi mengenai kode etik dan tata beracara yang dimiliki BK DPRD Kabupaten Tegal.