Komisi D Berkonsultasi ke Kementerian LHK Guna Revisi Perda 20/2003

IMG

KONSULTASI : Ketua Komisi D Alwin Basri tengah berkunsultasi Kasubbid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Suryanta Sapto di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK.(foto: ganang faisol)

JAKARTA – Komisi D DPRD Jateng tengah berupaya mencari masukan mengenai penyusunan naskah akademik Raperda Perubahan Perda No 20/2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Langkah awal berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada Jumat (7/1/2022), rombongan DPRD didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan Kasubbid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Suryanta Sapto di ruang rapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu, Alwin Basri mempertanyakan perihal kedudukan hukum dari Perda No 20/2003 dengan terbitnya PP No 22/2021. Turut disinggung pula perihal masihkan ada kewenangan gubernur untuk menetapkan baku mutu air

Sapto menjelaskan, keberadaan Perda No 20/2003 sudah kedaluwarsa mengingat landasan hukumnya yakni PP No 82/2001 sudah diperbarui. Dengan demikian secara kedudukan hukum sudah tidak berlaku kembali. Karena itu, ia mendukung langkah DPRD Jateng untuk merevisi Perda No 20/2003, terutama untuk memasukkan aturan yang muncul dalam lima tahun terakhir ini terutama dalam pengendalian pencemaran air.

Mengenai wewenang gubernur perihal penentuan baku mutu air, Sapto menegaskan, sesuai No 22/2021 mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menentukan baku mutu air.

“Berbeda dengan baku mutu limbah, wewenangnya ada di pusat,” jelasnya.

Secara keseluruhan, sekarang ini pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK fokus untuk mengurangi beban pencemaran limbah terutama melakukan perbaikan di hulu sungai.(ganang/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).