Komisi D Apresiasi Penyelesaian Perbaikan RTLH

20240502183558 IMG

TILIK BANGUNAN : Jajaran Komisi D melihat hasil renovasi RTLH di di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.(foto: setyo herlambang)

SLAWI – Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Tegal terdata masih ada sebanyak 277 rumah sudah selesai diperbaiki. Dalam pantauan Komisi D salah satu rumah milik warga, di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Kamis (2/5/2024) terbantu dengan pembangunan rumah miliknya sehinga laik huni dan disinggahi. 

Tentunya ini mendapat apresiasi dari kalangan dewan, Anggota Komisi D, Masfui Masduki menilai dengan adanya bantuan RTLH ini menjadi pembangunan tepat guna.

“Dengan adanya dan selesainya, RTLH sangat berguna dan membantu masyarakat yang rumahnya tidak layak, bisa diperbaiki dan lain dipergunakan untuk disinggahi, ” terang legislator asal Golkar itu. 

Menanggapi, perangkat desa Pagongan, Aris Purwono sangat terbantu dengan adanya program RTLH tersebut. “Adanya RTLH sangat membantu masyarakat yg kurang mampu untuk meningkatkan tempat tinggal mereka sehingga laik huni. Diharapkan, untuk kedepannya banyak warga lain yg kurang mampu dimana rumahnya tidak huni juga bisa ikut terbantu,” jelas dia. 

Dia menjelaskan, bantuan renovasi RTLH diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke nomor rekening bank masing-masing penerima manfaat senilai Rp 20 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 17,5 juta digunakan untuk belanja material, dan sisanya Rp 2,5 juta untuk jasa pekerja bangunan.

“Pihak penerima wajib membuat laporan pertanggungjawaban hasil pekerjaan. Selama pembuatan laporan akan didamping tenaga fasilitator yang sudah ditunjuk pemerintah,” kata Aris.(tyo/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).