Komisi C Konsultasikan Raperda Keuangan Daerah ke Ditjen Otda Kemendagri

IMG 20240301 WA0028

SOAL KEUANGAN. Komisi C DPRD Provinsi Jateng saat menyambangi Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024), terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. (foto setyo herlambang)

JAKARTA – Guna menyempurnakan penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Komisi C DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024). Disana, Komisi C diterima Sumiran selaku pejabat fungsional di Ditjen Otda.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengaku konsultasi tersebut dilakukan untuk mempercepat penyusunan raperda. Karena, pihaknya sudah melakukan studi komparasi ke sejumlah daerah untuk memperkaya data dan informasi. 

“Kami kesini ingin mencari tahu soal aturan-aturan dalam Keuangan Daerah. Harapannya, penyusunan raperda dapat cepat sehingga pengelolaan keuangan dapat lebih baik,” katanya.

Sementara, Anggota Komisi C Agung Budi Margono menyoroti soal penyertaan modal/ pembiayaan. Ia menilai ada beberapa daerah yang melakukan penyertaan modal sangat besar sehingga menyedot keuangan daerah.

“Kami berharap, dengan konsultasi ke kemendagri, maka informasi yang didapat dalam raperda dapat lebih komprehensif sehingga nantinya bermanfaat untuk daerah,” harap Agung.

Menanggapinya, Sumiran selaku Pejabat Fungsional Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri mengatakan selama materi raperda sudah sinkron dengan peraturan diatasnya, maka pembahasannya dapat terus dilanjutkan. Ia berharap Komisi C dapat lebih intens berkomunikasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang lebih menguasai pokok permasalahannya. 

“Dalam hal penyusunan raperda, sepanjang sudah mengacu aturan-aturan diatasnya, maka raperda dapat terus dilakukan pembahasannya. Kalau itu sudah oke, maka ‘aman’ penyusunannya,” kata Sumiran. (ariel/priyanto)

Berita Terkait

  • Komisi E: Pembelajaran Tatap Muka Belum Dapat Dilakukan

    KENDAL – Komisi E DPRD Provinisi Jateng berkunjung ke SMK 4 Kabupaten Kendal, Selasa (30/6/2020), terkait pengawasan dan pemantauan recovery Covid-19 dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. Saat bertemu dengan Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Nunik Mustika Ning Tyas Runtuweni dan Kepala SMK 4 Suharto beserta Jajarannya, Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Aziz mengatakan bahwa selama ini kendala peserta didik dalam Kegiatan Belajar Mengajar menuju pembelajaran tatap muka saat ini belum dapat dilakukan.