Pantau Aset di Batang, Landasan Hukum Pengelolaan Segera Disusun

1 akandeman5

DENGARKAN PAPARAN. Komisi A mendengarkan paparan Sukiyadi dari BPKAD Pemprov Jateng perihal aset di Desa Tragung, Kandeman, Batang, Senin (20/5/2019).(Foto: Priyanto)

BATANG – Komisi A DPRD Jateng dalam waktu dekat akan membuat kesimpulan perihal pengelolaan aset milik pemerintah provinsi. Dewan terlebih dulu telah meninjau sejumlah lokasi mulai dari Kabupaten Semarang, Kendal, Salatiga, Karanganyar, Banyumas dan sejumlah daerah lain. Kebanyakan ada yang disewakan, namun ada juga sistem sewa menyewa tidak jelas sehingga ada menjadi tempat hunian.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi A Anisa Devi Ika Natalia di sela-sela kunjungan kerja melihat salah satu aset Pemprov Jateng di Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Batang, Senin (20/5/2019). “Kami akan buan resume dan legal standing (landasan hukum) soal penataan aset ke depan. Terlebih BPK sudah memberikan catatan pada penataan dan pengelolaan aset,” ucap politikus Gerindra.

Komisi A bersama Sukiyadi dari BPKAD Jateng

Seperti aset Pemprov Jateng di Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Batang, belum terkelola dengan serius. Aset lahan seluas 15.185 m2 sebenarnya sudah disewa PT Sinar Utama Karya untuk tempat usaha pemecahan batu split. Saat ditinjau anggota DPRD, tidak ada kegiatan usaha. Semak belukar dibiarkan tumbuh, hanya ada sebuah rumah yang kosong dan sebuah tanda daftar kepemilikan aset pemprov. Secara lokasinya sebenarnya cukup strategis, karena tak jauh dari exit tol Batang.

Dalam penjelasannya kepada Komisi A, Kasubbid Perubahan Status Hukum dan Pengamanan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng Sukiyadi, aset ini sudah disewa sejak 2018. Namun demikian, sampai bulan keempat tahun 2019 pembayaran sewa ada keterlambatan. Pemprov berusaha untuk meminta kepastian sewa lahan tersebut.

Sukiyadi dan Bambang Haryanto

Anggota Komisi A Bambang Haryanto mengemukakan, sudah saatnya Pemprov Jateng serius untuk mendata serta mengelola aset-asetnya. Untuk aset di Desa Tragung itu, dia meminta ada pemagaran supaya luas lahan masih aman. Selain itu juga, BPKAD diminta secara rutin mengawasi aset-asetnya, baik upaya penyertifikatan, pemagaran, sampai pemeliharaan.

Sementara Sukiyadi berujar, dengan tidak adanya unit pelaksana teknis (UPT) daerah diakuinya pengawasan aset menjadi kendala tersendiri. Pihaknya akan mendata kembali kelebihan dan kekurangan dari pengelolaan aset. BPKAD siap diundang Komisi A untuk membahas persoalan aset.

“Nanti coba kita perdalam, kita bahas bersama-sama kelebihan dan kekurangan supaya ke depan tidak lagi menjadi catatan BPK,” tukas Bambang Haryanto.(priyanto/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).