Keterbukaan Informasi Publik di DIY sampai Desa

1 ainforman2

FOTO BERSAMA. Jajaran Komisi bersama Komisi Informasi Jateng dan DIY berfoto bersama di Kantor Komisi Informasi DIY, Senin (8/7/2019).(Foto: Ervan Ramayudha)

YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Jateng mengunjungi Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/7/2019). Dalam kunjungan itu, rombongan Dewan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat turut didampingi Komisioner Komisi Informasi Jateng Zaenal Abidin. Mereka diterima Ketua Komisi Informasi DIY Hazwan Iskandar Jaya.

Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat

Secara panjang lebar Fuad mengungkapkan, Jateng merupakan provinsi yang kali pertama membentuk Komisi Informasi sesuai amanat UU No 14/2018. Bertepatan pada 10 April 2010 telah dilantik lima komisioner. Dalam UU No 14/2010 tersebut menginstruksikan kepada pemerintah provinsi supaya membentuk kelembagaan yang bertugas seputar keterbukaan informasi publik.

“Kunjungan kami ke sini untuk mengetahui bagaimana pentingnya transparansi publik bisa terbangun di Yogayakarta. Selain itu pula juga ingin melihat beberapa ikon- ikon yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta sekalipun Komisi Informasi ini memiliki sifat penanganan sengketa informasi tetapi tidak berarti dari skema konflik sengketa informasi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap dia.

Secara kewilayahan, Provinsi DIY lebih kecil dari Jateng. Dengan memiliki satu kota dan empat kabupaten (Gunungkidul, Sleman, Bantul, dan Kulonprogo), kata Fuad, tentu penanganan sengketa informasi lebih ringan.

Sementara, anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro menanyakan apabila terjadi persoalan sengketa informasi yang terjadi di Yogyakarta, bagaimana penyelesaian, gambaran besar mengenai informasi publik. Dalam undang-undang keistimewaan, Yogyakarta yang memiliki raja yang juga gubernur tentu penanganan sengketa perlu penanganan tersendiri.

Menjawab hal itu, Hazwan menjelaskan, kelembagaan Komisi Informasi sudah memasuki periode kedua mulai periode 2011-2015 dan 2015-2019. Sudah ada Pergub No 29/2016. Di Yogyakarta sendiri telah ada sekolah terbuka informasi publik yang mana semua sosialisasi yang dilakukan akan pentingnya keterbukaan informasi publik yang ditanamkan sejak dini.

Di Yogyakarta sendiri sedang menyusun raperda terkait perkembangan informasi publik. Dengan adanya Komisi Informasi dan mulai terbentuknya PPID di daerah Yogyakarta dapat mencegah adanya sengketa di Badan Publik. Sesuai peraturan Gubernur sebelum melakukan sosialisasi kepada masyarakat harus selalu berkoordinasi dengan PPID Utama (Dinas Kominfo Jateng). Untuk daerah di Sleman sendiri perkembangan PPID desa sudah banyak berkembang, kita juga melibatkan anak muda supaya dapat mengerti soal keterbukaan informasi public.

Di akhir pertemuan Sriyanto mengatakan, Komisi Informasi Yogyakarta ternyata cukup inovatif dan yang sangat menggembirakan bahwa PPID sudah sampai tingkat desa dan ini menjadi inspirasi Jawa Tengah. Hasil dari kunjungan Ke Komisi Informasi Yogyakarta akan kami sampaikan ke Gubernur dan memotivasi ke semua sector pemerintahan untuk bisa mewujudkan PPID sampai tingkat Desa di seluruh Jawa Tengah.(ervan/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).