Komisi A Pantau Tahapan Pilkada di Pemalang

IMG 20200708

Mohamad Saleh. (foto choirul amin)

PEMALANG – Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Komisi A DPRD Jateng menilai penundaan pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19 membuat persiapan dan pelaksanaan di Jateng menjadi molor. Untuk itu, Dewan meminta penyelengara pilkada di daerah tetap berupaya maksimal agar pesta demokrasi bisa berjalan lancar dan kondusif.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020. Jadwal pencocokan dan penelitian data terhitung mulai 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Dalam waktu itu, coklit harus sudah selesai dan jangan lupa dengan protokol kesehatan,” ungkap Politikus Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohamad Saleh, saat memimpin rombongan melakukan pantauan, Rabu (8/7/2020).

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Pemalang Mustaghfirin menjelaskan pihaknya telah melakukan rapid test terhadap semua petugas lapangan di 3.147 TPS yang tersebar di 25 Puskesmas di Kabupaten Pemalang. “Dalam kaitannya tahapan pemilu, langkah kami melakukan rapid test ke semua petugas kami di lapangan. Apabila petugas yang bertugas di lapangan statusnya reaktif, maka untuk selanjutnya akan kami ganti,” kata Mustaghfirin.

Ia menilai pelaksanaan pemilu serentak kali ini membutuhkan mekanisme baru. Harapannya, KPU tidak menjadikan cluster baru dalam penyebaran Covid-19 ini.

“Di PKPU sudah jelas tentang protokol kesehatan, setelah pelaksanaan rapid test, tahap selanjutnya petugas akan door to door ke kepala rumah tangga. Kami ingin memastikan sosialisasi pilkada serentak bisa langsung tersampaikan ke masyarakat,” tutupnya. (amin/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).