Komisi A Konsultasikan Perekrutan KPID ke Pusat

7

TERIMA CENDERA MATA. Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menerima cendera mata dari Ketua Komisi A M Soleh beserta Wakil Ketua Fuad Hidayat, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).(Foto: Choirul Amin)

JAKARTA – Komisi A DPRD Jateng mencari formula mengenai tata cara perekrutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Masa keanggotaan KPID Jateng 2017-2020 akan berakhir, dengan demikian akan dibuka perekrutan keanggotaan baru periode 2020-2013.

Komisi A bersama komisioner KPI Pusat di Jakarta.(foto choirul amin)

Supaya perekrutan berjalan lancar dan transparan, pada Jumat (4/10/2019), Komisi A menyambangi Komisi Penyiara Indonesia (KPI) di Jakarta. Dalam kunjungan itu, mereka diterima Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo di ruang kerjanya.

Ketua Komisi A M Soleh (dua dari kanan) bersama Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat (kanan) di KPI Pusat.(foto choirul amin)

Ketua Komisi A M Soleh mengungkapkan, sejauh ini masih banyak hal yang perlu dipersiapkan terkait pergantian keanggotaan KPID Jateng periode berikutnya.

“Kami bermaksud mengetahui secara detail proses dalam pemilihan anggota KPID Jateng mendatang, sebab nantinya akan diseleksi oleh kami di Komisi A,” ucap politikus Partai Golkar itu.

Selain itu, lanjut dia, Komisi A juga berdiskusi mengenai gagasan perda inisiatif tentang muatan lokal yang berada di Jateng. Meskipun beberapa stasiun televisi sudah menayangkan siaran muatan lokal, namun soal isi, durasi, dan intensitas penayangan masih harus disempurnakan.

“Secara konten sudah cukup bagus, namun waktu dan durasi penayangannya harus sedikit ditambah. Hal ini akan menjadi evaluasi kami, sehingga harapan ke depan dapat juga diperkenalkan objek pariwisata di masing-masing daerah,” ucapnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat berharap dengan perekrutan keanggotaan KPID yang baru pada Februari 2020 mendatang kualitas dan kuantitas harus terus membaik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat teradap pihak penyelenggara pemerintahan daerah sebagai pengawas.

“Proses rekrutan sampai dengan panitia seleksi harus sangat diperhatikan dengan dasar-dasar yang baik, sehingga nanti dapat menghasilkan anggota yang sangat berkompeten sebagai ujung tombak KPID.”

Menjawab hal itu, Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan pihaknya sangat mengapresiasi kunjungan kerja komisi A DPRD Jateng. Hal tersebut bisa menjadi sarana untuk saling tukar informasi terkait perkembangan penyiaran di daerah.

Menambahkan pernyataan Mulyo Hadi, komisioner KPI Pusat Mohamad Reza menyarankan untuk proses apa saja menyangkut KPID, sebaiknya menggunakan dasar hukum yang jelas yaitu Peraturan KPI Nomor 1 tentang Kelembagaan KPI.

“Di sini semua sudah dijelaskan, acuannya di PKPI tersebut. Dengan begitu diharapkan kualitas dan kuantitas perekrutan semakin baik dan efisien.” (amin/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).