Komisi A Ingin Perekrutan CPNS & PPPK Tak Ada Kecurangan

WhatsApp Image 2024 10 22 at 15.31.59 (3)

CENDERA MATA : Wakil Ketua DPRD Ari Setyanugroho didampingi anggota Komisi A Mukafi memberikan cendera mata kepada Kepala Kanreg I BKN DIY Drs Paulus Dwi Laksono Haryono MAP.(foto: dwinugrahini)

YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Jateng ingin mengetahui alur perekrutan CPNS dan PPPK TA 2024 yang dianggap masih belum bersih dikalangan masyarakat. Selain itu juga menanyakan bagaimana kepastian nasib para pegawai non-ASN yang diterima sebagai PPPK dengan sistem penuh waktu dan juga paruh waktu. Hal itu dibahas dalam pertemuan Komisi A dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor Regional I BKN di Yogyakarta pada Selasa (22/10/2024).

Wakil Ketua Komisi A Mukafi Fadli, mewakili komisi yang turut menaungi masalah kepemerintahan, menanyakan mengenai pemberlakuan aturan saat mendaftar sampai menjadi seorang ASN,

“Ditengah keresahan masyarakat kepada kami tentang penerimaan CPNS dan PPPK di lingkungan Jawa Tengah khususnya, kami ingin mengetahui apa saja yang perlu disiapkan dan juga alur untuk menjadi ASN di tahun 2024 ini, mohon untuk dijelaskan secara perinci.”

Wakil Ketua DPRD Jateng Setya Arinugroho, menambahkan, pihaknya berharap proses perekrutan bisa profesional dan tepat sasaran. Dengan adanya penjelasan secara terbuka tersebut, lanjut dia, tes CPNS dan PPPK TA 2024 dapat berlangsung lancar, tertib dan damai.

Kepala Kanreg I BKN DIY Drs Paulus Dwi Laksono Haryono MAP yang menerima rombongan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan alur perekrutan CPNS yang tidak berubah setiap tahunnya. Kali pertama BKN membuat informasi penerimaan CPNS melalui helpdesk di website Kanreg I BKN DIY dan media sosial lainnya. Selanjutnya , juga membuka 12 lokasi di antaranya terdapat empat yang ada di Semarang, dan 8 daerah lainnya.

“Tak lupa juga melakukan sosialisasi kepada peserta saat berada di ruang tes/CAT untuk tidak percaya adanya oknum calo, supaya mereka tetap fokus dan percaya diri apabila pengadaan CPNS dan PPPK ini bersifat bersih,” jelasnya.

Mengenai sistem CAT yang disebut menjadi parameter satu-satunya kelulusan, hal itu dapat dibenarkan. Namun demikian penjelasan lengkapnya adalah alur tes CAT itu awalnya berbentuk SKD yang bobotny 40 % ini merupakan salah satu jalur utama untuk lanjut ke tes SKB. SKB nantinya dapat berbentuk wawancara langsung, samapta tergantung aturan instasi masing-masing dan di setiap instansi SKB bobot presentasi 60%.

Anggota Komisi A Soenarno menambahkan perlu ada penjelasan mengenai cara menutup celah kecurangan saat tes ini berlangsung. Mengenai keberlangsungan adanya PPPK pada 2024 perlu ada kejelasan sudah tercover secara keseluruhan atau belum.

Paulus Dwi Laksono menjawab, mengenai celah terjadi kecurangan itu sangat kecil. BKN sudah meminimalisasi terjadinya kecurangan dengan menggunakan aplikasi khusus CAT OS yang diunduh pada saat pelaksanaan tes dan langsung dihapus.  

Saat datang di lokasi tes juga telah disediakan panitia untuk melakukan pengecekan (Face Recognition) seluruh peserta sebelum masuk ruang tes supaya tidak ada perjokian dan juga di komputer terdapat PIN dan face recognition camera. Sosialisasi telah gencar dilakukan sampai masyarakat pelosok, dan juga dilakukan BKN lewat media sosial, namun nanti akan dilakukan secara lebih proaktif supaya tidak ada celah percaloan.

Untuk penjelasan pengangkatan honorer/ non-ASN sebagai PPPK terus dilakukan dan batasnya pada akhir 2024 ini, selanjutnya menunggu peraturan baru yang berlaku. Mengenai perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu terdapat pada jam kerjanya, apabila penuh waktu bekerja selama 7.5 jam,sedangkan paruh waktu yang hanya 2-3 jam tergantung kebutuhan instansi, tak hanya itu persoalan penggajinya pun berbeda, tapi perbedaanya juga tidak boleh jauh dengan yang PPPK penuh waktu. Sampai saat ini, PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian dari hasil PP yang masih digodok.(hini/priyanto)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.