Komisi A Ingin Perekrutan CPNS & PPPK Tak Ada Kecurangan

WhatsApp Image 2024 10 22 at 15.31.59 (3)

CENDERA MATA : Wakil Ketua DPRD Ari Setyanugroho didampingi anggota Komisi A Mukafi memberikan cendera mata kepada Kepala Kanreg I BKN DIY Drs Paulus Dwi Laksono Haryono MAP.(foto: dwinugrahini)

YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Jateng ingin mengetahui alur perekrutan CPNS dan PPPK TA 2024 yang dianggap masih belum bersih dikalangan masyarakat. Selain itu juga menanyakan bagaimana kepastian nasib para pegawai non-ASN yang diterima sebagai PPPK dengan sistem penuh waktu dan juga paruh waktu. Hal itu dibahas dalam pertemuan Komisi A dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor Regional I BKN di Yogyakarta pada Selasa (22/10/2024).

Wakil Ketua Komisi A Mukafi Fadli, mewakili komisi yang turut menaungi masalah kepemerintahan, menanyakan mengenai pemberlakuan aturan saat mendaftar sampai menjadi seorang ASN,

“Ditengah keresahan masyarakat kepada kami tentang penerimaan CPNS dan PPPK di lingkungan Jawa Tengah khususnya, kami ingin mengetahui apa saja yang perlu disiapkan dan juga alur untuk menjadi ASN di tahun 2024 ini, mohon untuk dijelaskan secara perinci.”

Wakil Ketua DPRD Jateng Setya Arinugroho, menambahkan, pihaknya berharap proses perekrutan bisa profesional dan tepat sasaran. Dengan adanya penjelasan secara terbuka tersebut, lanjut dia, tes CPNS dan PPPK TA 2024 dapat berlangsung lancar, tertib dan damai.

Kepala Kanreg I BKN DIY Drs Paulus Dwi Laksono Haryono MAP yang menerima rombongan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan alur perekrutan CPNS yang tidak berubah setiap tahunnya. Kali pertama BKN membuat informasi penerimaan CPNS melalui helpdesk di website Kanreg I BKN DIY dan media sosial lainnya. Selanjutnya , juga membuka 12 lokasi di antaranya terdapat empat yang ada di Semarang, dan 8 daerah lainnya.

“Tak lupa juga melakukan sosialisasi kepada peserta saat berada di ruang tes/CAT untuk tidak percaya adanya oknum calo, supaya mereka tetap fokus dan percaya diri apabila pengadaan CPNS dan PPPK ini bersifat bersih,” jelasnya.

Mengenai sistem CAT yang disebut menjadi parameter satu-satunya kelulusan, hal itu dapat dibenarkan. Namun demikian penjelasan lengkapnya adalah alur tes CAT itu awalnya berbentuk SKD yang bobotny 40 % ini merupakan salah satu jalur utama untuk lanjut ke tes SKB. SKB nantinya dapat berbentuk wawancara langsung, samapta tergantung aturan instasi masing-masing dan di setiap instansi SKB bobot presentasi 60%.

Anggota Komisi A Soenarno menambahkan perlu ada penjelasan mengenai cara menutup celah kecurangan saat tes ini berlangsung. Mengenai keberlangsungan adanya PPPK pada 2024 perlu ada kejelasan sudah tercover secara keseluruhan atau belum.

Paulus Dwi Laksono menjawab, mengenai celah terjadi kecurangan itu sangat kecil. BKN sudah meminimalisasi terjadinya kecurangan dengan menggunakan aplikasi khusus CAT OS yang diunduh pada saat pelaksanaan tes dan langsung dihapus.  

Saat datang di lokasi tes juga telah disediakan panitia untuk melakukan pengecekan (Face Recognition) seluruh peserta sebelum masuk ruang tes supaya tidak ada perjokian dan juga di komputer terdapat PIN dan face recognition camera. Sosialisasi telah gencar dilakukan sampai masyarakat pelosok, dan juga dilakukan BKN lewat media sosial, namun nanti akan dilakukan secara lebih proaktif supaya tidak ada celah percaloan.

Untuk penjelasan pengangkatan honorer/ non-ASN sebagai PPPK terus dilakukan dan batasnya pada akhir 2024 ini, selanjutnya menunggu peraturan baru yang berlaku. Mengenai perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu terdapat pada jam kerjanya, apabila penuh waktu bekerja selama 7.5 jam,sedangkan paruh waktu yang hanya 2-3 jam tergantung kebutuhan instansi, tak hanya itu persoalan penggajinya pun berbeda, tapi perbedaanya juga tidak boleh jauh dengan yang PPPK penuh waktu. Sampai saat ini, PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian dari hasil PP yang masih digodok.(hini/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).