Kemendagri Dorong Digitalisasi & Integrasi Layanan dalam Raperda Pelayanan Publik

IMG 20260415 WA0044

Sumarsono & Rahaditya Afif Sejati. (foto heni)

JAKARTA – Komisi A DPRD Provinsi Jateng membahas Raperda tentang Pelayanan Publik bersama Direktorat Produk Hukum Daerah (Dit PHD) Ditjen Otda Kemendagri, Selasa (14/4/2026). Pada kesempatan itu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Sumarsono menyampaikan bahwa regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini.

“Jateng sudah punya perda pelayanan publik. Namun, dengan adanya dinamika perkembangan masyarakat, perda tersebut perlu ada penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya.

Mendengar hal itu, Analis Kebijakan Dit. PHD Rahaditya Afif Sejati menjelaskan bahwa pengaturan pelayanan publik harus tetap berada dalam koridor kewenangan daerah. Termasuk dalam mengatur BUMD dan lembaga independen.

“Pengaturan BUMD dan lembaga independen hanya sebatas pada standar pelayanan yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlalu jauh mengatur urusan rumah tangga korporasi,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi dan digitalisasi layanan agar tidak terjadi fragmentasi pelayanan. “Kemendagri sangat mendukung norma digitalisasi, integrasi, dan inovasi. Perkembangan digitalisasi mengharuskan pelayanan publik menyesuaikan diri,” tambahnya.

Terkait pengelolaan aduan masyarakat, Rahaditya mencontohkan penerapan aplikasi JAKI (Jakarta Kini) sebagai sarana pelaporan yang terintegrasi dan dapat menjadi indikator kinerja perangkat daerah. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan seperti jalan rusak, lampu penerangan yang mati, hingga gangguan layanan publik lainnya, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait.

Sementara, Anggota Komisi A Subandi PR, menegaskan bahwa pembentukan perda ini merupakan upaya nyata peningkatan layanan kepada masyarakat. “Pembentukan perda pelayanan publik ini bagi kami bukan sekadar untuk memenuhi administratif saja tapi upaya kami untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Jateng,” ungkapnya. (nora/red.)

Berita Terkait