Inisiasi Raperda Pegelolaan SDA, Komisi D Belanja Masalah di Kementerian PUPR

WhatsApp Image 2024 12 08 at 09.51.52

SERAP MASUKAN : Komisi D menyerap masukan untuk referensi bahan naskah akademik (NA) materi Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Kementerian PUPR.(foto: sonidinata)

JAKARTA – Komisi D DPRD Jateng tengah mengumpulkan bahan untuk dijadikan referensi bahan naskah akademik (NA) materi Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). Raperda tersebut akan menjadi bahan kajian dalam propemperda tahun 2025.

Supaya dalam penyusunan NA lebih fokus, maka Komisi D bersama Dinas PU Sumber Daya Air dan Tata Ruang (Pusdataru) pada Jumat (6/12/2024), berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada kunjungan itu Plt Kadinas Pusdataru AR Hanung Triyono, beserta Kabid PTT Agung Prihantono dan Subkor Rantaru Hari Adi Agus turut mendampingi diterima Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan Pantau Marasi Deon.

Ketua Komisi D Nur Saadah menyampaikan, Jateng perlu regulasi mengenai penataan sumber daya air. Mulai dari irigasi, drainase, pengelolaan embung, mata air, termasuk pengelolaan sungai.

Anggota Komisi D Siswanto menambahkan, pihaknya berharap pertemuan ini mendapatkan rekomendasi dalam penyusunan NA Raperda Sumber Daya Pengelolaan Air di Jawa Tengah.

“Perlunya rekomendasi untuk menyelaraskan antara peraturan pusat dengan daerah sehingga Perda yang akan kami buat bisa maksimal diterapkan”, ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Marasi Deon mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan sumberdaya air adalah tugas bersama.

“bahwa terkait perencanaan raperda sumber daya air sangatlah penting sebab yang kita akan buat petaturan ini barang yang di butuhkan masyarakat sehari hari”.

Sementara dalam pengelolaa mata air dan embung juga harus diperhatikan sistem irigasinya lokasi setempat supaya masyarakat di sekitar bisa menikmati air tersebut. Perihal pengelolaan sungai, dalam penyusunannya perlu melaksanakan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) sekitar sehingga mengakomodasi kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam pengelolaan wilayah sungai.

Secara garis besar Marasi Deon mengatakan, “pelaksanaan pengelolaan sumber daya air adalah tugas bersama yang mencakup pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan warga masyarakat setempat. Sebaiknya untuk belanja masalahnya ya melibatkan dan mengedukasikan kepada masyarakat setempat, terangnya.”

Mengakiri pertemuan, Nur Saadah berharap dengan penyusunan Raperda Inisiatif dan diskusi ini bisa bermanfaat untuk masayarakat Jawa Tengah.

“Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air sangatlah penting dalam menjamin kehidupan masyarakat, maka pembentukkan produk hukum dan fungsi harus perlu kita terapkan,” jelasnya.(soni/priyanto)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi