Humas Wajib Pedomani Aturan Tata Tertib Pimpinan & Anggota DPRD

WhatsApp Image 2021 11 07 at 21.47.39

JADI NARASUMBER : Kabag Humas Sekretariat DPRD Jateng Suwondo menjadi narasumber dalam Bintek Sekretariat DPRD Jepara di Wonosobo.(foto: sonidinata)

WONOSOBO – Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat DPRD Jateng Suwondo menjelaskan mengenai peningkatan kapasitas dan kapabilitas kesekretariatan dalam menunjang kegiatan pimpinan dan anggota DPRD.

Pembahasan itu menjadi bagian dari materi yang dipaparkannya di hadapan Sekretariat DPRD Jepara dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) di Hotel Kresna, Wonosobo, Minggu (7/11/2021).

Mewakili Sekretaris DPRD Jateng Urip Sihabudin, Suwondo menyebutkan di bagian kehumasan yang dimiliki Sekretariat DPRD Jateng ada tiga subbagian yakni publikasi, informasi dan dokumentasi, dan protokol.

Ketiga subbagian tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib memedomani Peraturan DPRD No 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Dalam peraturan itu memuat tentang hak-hak keprotokolan anggota dewan. Bagian Humas wajib tahu apa dan bagaimana tata cara atau keprotokoleran harus dilakukan. Patut kita junjung dan kita laksanakan bersama,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Mahmud Hartono, menanyakan perihal tata cara keprotokoleran yang terkadang sulit dikondisikan atau tidak bersedia mematuhi protokol.

“Bagaimana kita bisa melaksanakan keprotokoleran di Sekretariat DPRD Jepara yang efektif dan efisien, karena kita sering berbenturan dengan regulasi,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Suwondo mengakui masing-masing pimpinan dan anggota DPRD memiliki gaya kepribadian yang berbeda-beda. Namun demikian untuk acara resmi kenegaraan seperti rapat paripurna maupun upacara, wajib untuk semua keanggotaan DPRD mematuhi protokol.

“Itu menjadi bagian dari The Art of Protocol atau seni bagaimana cara keprotokolan untuk semua Dewan. Termasuk peraturan yang menjadi hukum tidak tertulis harus paham. Namun kata kuncinya adalah manakala ketika pimpinan menetapkan lain maka kita harus ikuti asalkan bukan kepentingan pribadi,” jelasnya.(azhar/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).