FGD WARTAWAN: Akuntabilitas Informasi Cerminan Media Massa Sehat

WhatsApp Image 2022 12 07 at 19.09.02

DISKUSI GRUP: CEO Mediaini.Com Putranti Laksitareni menjelaskan mengenai akuntabillitas media massa pada FGD “Maping Akuntabilitas Media di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Berlian DPRD Jateng.(foto: priyanto)

GEDUNG BERLIAN – Akuntabilitas dari sebuah informasi bersifat wajib. Informasi (berita) wajib mengedepankan keberimbangan, akuntabel dan terverifikasi. Penegasan ini disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng Amir Machmud NS saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussions (FGD) “Maping Akuntabilitas Media Massa sebagai Upaya Pembingkaian Berita Pada Era Digital”di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Berlian DPRD Jateng, Rabu (7/12/2022).

Acara yang diprakarsai Bagian Humas Sekretariat DPRD Jateng dibuka Kepala Bagian Humas Andi Susmono turut menghadirkan wartawan dan mahasiswa sebagai audien.

Amir mengakui informasi yang membanjiri ruang digital baik itu media sosial maupun media online banyak yang mengabaikan tiga matra jurnalistik yakni keberimbangan, akuntabel dan verifikasi. Menjadi permasalahan pula, publik atau warganet (pengguna media sosial) kerap tidak sabar dalam menerima informasi.

“Mudahnya warganet atau netizen untuk mengunggah lalu membagikan informasi. Kekarutmarutan informasi akhirnya menjadi keruh di jagad maya. Orang pindah agama, pornografi, judi, ujaran kebencian dan sebagainya menjadi santapan sehari-hari dari pengguna internet,” ungkapnya.

Selanjutnya CEO Mediaini.Com Putranti Laksitareni menyatakan ada syarat mutlak yang dimiliki sebagai pendiri media online yakni kredibilitas dan legalitas usaha; redaksi dan personel di dalamnya; asosiasi dan jaringan media; portofolio.

Swita Amallia Hapsari sebagai dosen Ilmu Komunikasi Udinus sekaligus pengamat media online menyebutkan dengan merujuk data Dewan Pers jumlah media yang terdata ada sekitar 1.700 an. Dari jumlah itu yang terverifikasi baru 370 perusahaan media.

“Sisanya masih banyak yang belum terverifikasi. Ini menjadi PR Dewan Pers. Bagaimana kita harus menyikapi media-media yang belum terverifikasi. Dewan Pers saja dalam menangani aduan saja kewalahan. Dari 401 aduan saja, 99 persen berasal dari media online. 286 terselesaikan dan 115 dalam proses,”ucapnya. Permasalahan industri media yakni belum adanya upaya peningkatan kapasitas jurnalis dalam membuat produk jurnalistik. Selanjutnya Praktik konglomerasi media dan UMKM media menjadi sebuah komodifikasi informasi berorientasi bisnis dan mengakibatkan pemberitaan tidak kritis.(anif/priyanto)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.