DPRD Kabupaten Paser Perkuat Informasi soal Desa di DPRD Jateng

Screenshot 20220325

RAPERDA DESA. DPRD Kabupaten Paser Provinsi Kaltim berdiskusi dengan Setda Provinsi Jateng di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian, Jumat (25/3/2022), membahas seputar Raperda Penataan Desa. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – DPRD Kabupaten Paser Provinsi Kaltim menyambangi Gedung Berlian, Jumat (25/3/2022), untuk memperkuat data dan informasi seputar Raperda Penataan Desa. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Paser Yairus Pawe menyampaikan pihaknya pihaknya hendak mencari referensi mengenai raperda tersebut ke Provinsi Jateng yang sudah memiliki Raperda Desa.

“Hari ini, kami ke Provinsi Jateng karena disini sudah ada penataan pemerintah desanya. Itu menjadi referensi dari kami untuk menjadikan perbandingan, contoh, dan sebagainya. Mungkin ada kekeliruan di daerah, maka perlu kami revisi,” katanya.

Ia menambahkan, pasca disahkannya Undang Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, maka 2 tahun setelah itu pemerintah kabupaten/ kota wajib membuat perda tentang penetapan desa. Tujuannya, kode-kode desa di daerah tidak bisa digonta-ganti lagi.

“Sebelumnya, kami juga telah berkunjung ke Kabupaten Semarang mencari referensi berkaitan dengan penetapan desa. Disana kebetulan sudah ada,” jelasnya.

Menanggapinya, DPRD Provinsi Jateng yang diwakilkan Kasubbag Protokol Sekretariat DPRD (Setda) Provinsi Jateng Rizal Anugrah Bachriar menyampaikan, mengenai peraturan daerah tentang desa, Provinsi Jateng sudah mempunyai Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Berkaitan dengan penataan desa, diatur dalam Pasal 6 poin c. Selain itu, dalam Pasal 14, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penataan desa dengan pembentukan desa, penghapusan desa, dan perubahan status desa. 

“Khusus pembentukan desa, ada beberapa syarat. Pertama, batas usia untuk dilaksanakan desa itu 5 tahun sejak desa itu dilaksanakan. Kedua, dilihat dari jumlah penduduk suatu desa, dari 6.000 sampai 10.200 jiwa,” kata Rizal. (teguh/ariel)

Berita Terkait

  • Perjuangan Penyetaraan Gender Jangan Surut

    PEKALONGAN – Dalam satu dekade terakhir isu pengarustamaan gender di Indonesia sudah gencar digaungkan. Walhasil, Jawa Tengah selama empat kali berturut-turut mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk predikat Provisi Dengan Kesetaraan Gender Terbaik Se-Indonesia.

  • KOMISI E: Dorong Tenaga Kerja Kompetitif dan Kompeten

    KOTA BATAM – Tingkat kompetensi dan keahlian khusus bagi para pekerja di perusahan-perusahan besar ternama menjadi tolak ukur perekrutan karena sesuai dengan tingkat penghasilan yang diterima. Kota Batam menjadi magnet bagi para jobseeker disebabkan upah yang cukup tinggi dan beberapa fasilitas yang disediakan mulai dari dormitory juga akses mudah bila ingin menghabiskan waktu ke negara tetangga, Singapura.

  • Dapat Bantuan Listrik, Warga Diminta Tetap Hemat

    SRAGEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng memantau program bantuan paket pemasangan listrik murah di Desa Somomorodukuh Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen, Jumat (23/4/2021). Dalam pantauan itu, rombongan dewan didampingi Kepala Balai ESDM Wilyah Kota Surakarta Taufan dan Kepala Desa Somomorodukuh Sri Wiyono.