DPRD Jateng Desak Kepastian Hukum Batas Wilayah Sarangan

SOAL PERBATASAN. Komisi A DPRD Provinsi Jateng memantau kawasan perbatasan Telaga Sarangan tepatnya di sekitar Jembatan Bancolono Kabupaten Magetan, Jatim, Selasa (28/4/2026). (foto setyo herlambang)
MAGETAN – Permasalahan tapal batas antara Provinsi Jateng dan Jatim kembali menjadi perhatian serius. Komisi A DPRD Provinsi Jateng melakukan pantauan ke kawasan perbatasan Telaga Sarangan tepatnya di sekitar Jembatan Bancolono Kabupaten Magetan, Jatim, Selasa (28/4/2026).
Dalam kegiatan itu, Anggota Komisi A Sumarsono menegaskan penyelesaian persoalan batas wilayah tidak cukup hanya dilakukan pada level teknis. Diperlukan langkah strategis dengan melibatkan langsung kepala daerah dari kedua provinsi.
“Permasalahan tersebut harus didorong dengan argumen yang kuat berbasis data dan sejarah. Selain itu, perlu keterlibatan gubernur dari kedua wilayah sebagai pemegang otoritas, tidak hanya di level staf,” tegas Sony, sapaan akrabnya.

Senada, Anggota Komisi A lainnya, Soenarno, menyampaikan persoalan tapal batas perlu kembali diangkat ke Kemendagri untuk mendapatkan kepastian hukum. Menurut dia konsultasi lanjutan dengan Kemendagri harus dilakukan secara komprehensif dengan dukungan data yang telah dihimpun.
“Sinergi antara DPRD dan eksekutif sangat penting agar persoalan tersebut bisa segera tuntas. Selain itu, pendekatan melalui key person juga menjadi strategi penting dalam percepatan penyelesaian,” ujarnya.
Dari sisi teknis, Analis Toponimi & Penataan Wilayah Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Jateng Kuncaraningrum menjelaskan permasalahan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian implementasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2007 tentang batas daerah. Ia mengungkapkan adanya pergeseran garis batas di lapangan yang memerlukan koreksi bersama. Salah satu titik krusial berada di wilayah Desa Wonomulyo dan sekitar Jembatan Bancolono dengan luasan terdampak diperkirakan mencapai kurang lebih 200 hektare.

“Garis batas mengalami dinamika di lapangan sehingga perlu dilakukan koreksi bersama antar daerah. Akses menuju titik batas juga cukup sulit karena berada di kawasan hutan dan hanya dapat dijangkau oleh pendaki,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pembahasan terkait batas wilayah telah dilakukan berulang kali tapi belum mencapai titik final. Selain faktor teknis, keterbatasan infrastruktur seperti belum adanya jembatan penghubung tepat di titik batas juga menjadi kendala.
Di sisi lain, Pemprov Jatim disebut telah mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di kawasan perbatasan. Hal itu dinilai penting untuk menjaga kejelasan batas wilayah agar tidak terus mengalami pergeseran.
Sebagai informasi, berdasarkan dokumen verifikasi lapangan, penarikan garis batas di segmen Desa Gondosuli (Karanganyar, Jateng) dan Desa Ngancar (Magetan, Jatim) mengikuti alur median Kali Bancolono hingga titik-titik kartometrik tertentu. Namun, pada beberapa subsegmen, kesepakatan kedua belah pihak masih belum tercapai sehingga memerlukan pembahasan lanjutan. (iyok/red.)






