DPRD Apresiasi Kementerian ATR/BPN Ungkap Mafia Tanah di Grobogan

1721020076313

DENGARKAN PAPARAN : Ketua Komisi A Muhammad Soleh mendengarkan paparan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Mapolda Jateng.(foto: teguh prasertyo)

SEMARANG โ€“ DPRD Jateng mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap sebuah kasus mafia tanah terbesar, yakni dengan potensi kerugian negara senilai Rp3,41 triliun, di Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Soleh seusai menghadiri acara konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin (15/7/2024).

โ€œApa yang dilakukan oleh pak AHY dan Kapolda beserta jajaran merupakan hal yang positif untuk bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,โ€ ungkap anggota Fraksi Golkar DPRD Jateng tersebut. 

Dia menambahkan, DPRD Jateng khususnya Komisi A juga sering mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan kasus mafia tanah. Pihaknya selalu bersinergi dengan Polda Jateng beserta pihak-pihak terkait dalam penanganannya. Langkah tersebut tentunya akan terus didukung agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum. 

Dalam pernyataannya, AHY menyampaikan kasus yang dimaksud berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah. Dimana lahan seluas 82,6 ha tersebut semestinya dikembangkan sebagai kawasan industri. Akan tetapi, lahan tersebut menjadi objek sengketa dan konflik hukum akibat jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum yang dilakukan tersangka DB.

“Kami menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3,41 triliun. Nilai itu dihitung berdasarkan rencana terhambatnya investasi, termasuk rencana pengembangan kawasan industri. Terbesar yang pernah kami ungkap,” jelasnya.

Dia menambahkan, Tahun 2024 terdapat 87 kasus mafia tanah yang sedang berproses menjadi target operasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 47 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka.(teguh/priyanto)

Berita Terkait

  • Pemberdayaan Jadi Penguatan Isi Raperda Ormas

    SURAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng menggali masukan dari kabupaten/kota terkait penguatan draf Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Surakarta, Senin (13/12/2021). Dalam Acara itu turut dilakukan diskusi grup terbatas atau focus group discussion dengan dibagi menjadi empat kelompok. Anggota Bapemperda berdiskusi langsung dengan perwakilan dari Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) dari kabupaten/kota.

  • Komisi C Bahas Kinerja Keuangan Askrida

    JAKARTA – Penyertaan modal sangat terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan jajaran manajemen PT. Asuransi Bangun Askrida (Askrida) sebagai salah satu perusahaan swasta yang mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Jateng.

  • KTH Gerlang Asri di Batang Mampu Optimalkan Fungsi Hutan

    BATANG – Komisi B DPRD Jateng terus melakukan pendalaman materi guna penyusunan Raperda tentang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan. Ditargetkan sebelum masa tugas DPRD periode 2014-2019 berakhir, rancangan tersebut sudah bisa disahkan menjadi peraturan daerah.