Dipantau, Fungsi Waduk & Bendungan Pidekso Wonogiri

IMG

Nur Saadah. (foto ervan ramayudha)

WONOGIRI – Mengawali kunjungan kerja pada tahun ini, Komisi D DPRD Provinsi Jateng memantau Waduk dan Bendungan Pidekso yang berada di wilayah Kecamatan Giriwoyo Kabupaten Wonogiri, Senin (6/1/2025).

Pantauan itu dilaksanakan dalam rangka mendapatakan data dan informasi tentang pengelolaan air baku guna penyusunan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). Nur Saadah selaku Ketua Komis D bermaksud untuk mendapatkan data dalam perumusan raperda dimaksud.

“Beberapa kunjungan kerja yang kami laksanakan pada akhir tahun dan awal tahun ini memang kami khususkan di perencanaan naskah akademik raperda inisiatif tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,” terangnya.

Menanggapinya, Kabid Operasi & Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo Sri Wahyu Kusumastuti menerangkan kegiatan operasi dan pemeliharaan Bendungan Pidekso dilakukan sejak Juli 2024. Secara teknis, jaringan irigasi yang akan dibangun, bendungan tersebut diperhitungkan mampu mengairi lahan seluas 1.493 hektare di Kecamatan Baturetno dan Giriwoyo. 

“Airnya harus cukup untuk tiga kali tanam dalam setahun,” ujarnya, sembari menambahkan selain menyuplai irigasi, Waduk Pidekso juga dapat berfungsi memasok air baku, pengendali banjir, pariwisata, perikanan dan sebagainya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Joko Purnomo menyoroti soal pengelolaan sungai dan pemanfaatan air yang ada di hilir kabupaten/ kota, yang dilewati Sungai Bengawan Solo sehingga penaggulangan bencana bisa diminimalisir secara maksimal. Menanggapinya, Kepala Unit Pengelola Bendungan (UPB) Pidekso Krisna Sulistia mengatakan waduk dan bendungan yang di hulu berfungsi sebagai pengendali.

“Sudah komunikasi dengan BBWS Bengawan Solo, telah membuat grand design dan sekarang menyusun master plan mengenai pemetaan titik rawan bencana. Kendati demikian, ada beberapa daerah aliran sungai yang tidak dibuka untuk umum,” kata Krisna.

Sedangkan fungsi untuk penyuplai air baku, perlu pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan transmisi ke rumah-rumah warga. Waduk Pidekso itu sendiri dirancang dapat menyuplai air baku sekitar 300 liter per detik.

Dalam hal ini, Anggota Komisi D Nurul Furqon berharap, selain fungsi teknis waduk dan bendungan, waduk dan bendungan di lingkungan sekitar kantor bisa digunakan untuk umum karena merupakan ruang publik. Harapannya, bisa dikoordinasikan dengan dinas terkait, camat dan kepala desa setempat untuk membuat embrio dan bisa ditambahkan di grand design lanjutan 2025.

“Sehingga, ketika pariwisata dibuka, sumber daya manusianya sudah siap,” pungkas Furqon. (con/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).