Dinkes Boyolali Perlu Edukasi Masyarakat Pentingnya Vaksinasi

Screenshot 20220402

BICARA VAKSIN. Ahmad Ridwan dalam diskusi antara Komisi E DPRD Provinsi Jateng dan Pemkab Boyolali, Jumat (1/4/2022), membahas soal cakupan vaksinasi. (foto ayuandani dwi purnama sari)

BOYOLALI – Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengusulkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Boyolali untuk melibatkan stakeholder dalam upaya sosialisasi untuk mencapai target vaksinasi di Boyolali. Dengan begitu, langkah yang dilakukan lebih mudah menjangkau masyarakat, terkhusus yang belum mendapat vaksin tahap satu, dua, dan tiga atau booster.

“Kita realistis aja, sekarang kan semuanya sudah lebih dilonggarkan. Sekolah sudah tatap muka, tempat wisata, restoran, cafe sudah buka seperti biasa, dan masyarakat bisa kumpul-kumpul lagi. Berarti yang harus kita fokuskan saat ini ya vaksin. Jadi, mungkin kita harus menggandeng perusahan-perusahan atau berbagai pihak untuk berkolaborasi membangun sentra vaksin yang mendekatkan ke titik masyarakat,” kata Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Ahmad Ridwan dalam diskusi antara Komisi E DPRD Provinsi Jateng dan Pemkab Boyolali, Jumat (1/4/2022).

Ia juga mengatakan pelaksanaan vaksinasi saat ini dirasa masih terkendala. Diantaranya mekanisme penjadwalan, kuota harian dosis vaksinasi yang terbatas hingga minimnya akses untuk mendapatkan vaksin di puskesmas tingkat kelurahan.

Didampingi Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan, Kepala Dinkes Kabupaten Boyolali Puji Astuti mengungkapkan capaian vaksinasi dosis 1 hingga 31 Maret 2022 pukul 15.30 sebanyak 785.982 jiwa sedangkan dosis 2 sebanyak 731.413 jiwa, dan dosis 3 84.497 jiwa. Hal itu ternyata melebihi sasaran yang ditargetkan. 

“Sampai saat ini, kami terus melakukan upaya percepatan vaksinasi dosis 1 hingga booster dengan membuka pelayanan rutin di seluruh puskesmas, lalu pelayanan vaksin mobile oleh puskesmas dan dinkes, serta pelayanan jemput bola atau vaksin on the spot bagi pelayan publik,” kata Puji.

Namun, ia juga mengakui, upaya tersebut masih belum maksimal karena beberapa kendala yang masih dihadapi. Puji menjelaskan saat ini minat masyarakat untuk mendapatkan vaksin dosis 3 mengalami penurunan karena masyarakat sudah merasa cukup dengan 2 dosis vaksin sekaligus tidak adanya penekanan dari pemerintah pusat untuk mendapatkan vaksin dosis 3 seperti halnya dosis 1 dan 2. 

“Sampai saat ini, masyarakat juga mengkhawatirkan adanya efek samping vaksin dosis 3,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Komisi E berharap dinkes sebagai leading sector terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya kegiatan vaksinasi. Karena, upaya itu sebagai langkah efektif memutus laju penularan infeksi Covid-19 di tengah masyarakat. (danik/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).