Buruh Diskusikan Masalah Ketenagakerjaan di Gedung Berlian

IMG 4520 (1)

TERIMA BURUH. Sukirman berdiskusi dengan perwakilan buruh, Rabu (15/6/2022), membahas soal ketenagakerjaan. (foto choirul amin)

GEDUNG BERLIAN – Wakil ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman menerima audiensi dari perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di ruang pimpinan, Rabu (15/6/2022). Audiensi itu membahas tentang ketidaksetujuan para buruh dengan peraturan-peraturan yang dianggap merugikan mereka.

Sukirman mengatakan bahwa para buruh juga perlu menyampaikan aspirasi. Dan, hal hal yang disampaikan oleh KSPI harus disikapi segera oleh pemerintah.

“Terima kasih atas kedatangan sahabat-sahabat dari KSPI ini, memang perlu adanya penyampaian aspirasi dari para buruh dan poin-poin penyampaian harus segera disikapi dengan baik oleh pemerintah. Tentu saja dengan sikap kritis, solusi yang baik, dan dorongan usulan-usulan agar ada kebijakan yang memang kita bisa diskusikan bersama” ujar Legislator PKB itu.

Dalam pertemuan itu dihadiri oleh Sekretaris KSPI Aulia Hakim dan juga perwakilan buruh dari beberapa kabupaten/ kota. Aulia Hakim mengatakan saat ini buruh memiliki partai politik sehingga kekompakan dari kami selalu terjaga dan semakin solid. 

“Kami para buruh pada saat ini memiliki alat perjuangan yaitu partai politik dan, InsyaAllah, akan maju ke parlemen pada 2024. Tidak terus menerus kami bertaruh nyawa di jalanan,” ujar Aulia.

Ia juga mengatakan kegiatan itu dilakukan serentak di 35 kabupaten/ kota yang berpusat di DPR RI. Dalam hal ini, ada beberapa hal yang harus di bahas secara bersama.

“Kami sebenarnya ada banyak aspirasi yang harus disuarakan. Akan tetapi, kami mengambil hanya 7 poin. Yang pertama tolak Revisi PPP, cabut Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, tolak masa kampanye pemilu 75 hari dan kembali ke 9 bulan sesuai undang undang, sahkan rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO,” paparnya, yang juga menjabat Ketua Partai Buruh Indonesia Jateng.

Mendengar hal itu, Sukirman juga menegaskan bahwa dalam skala lokal pihaknya sedang menyiapkan perda ketenagakerjaan. Dimana, dalam perancangan tersebut melibatkan pihak-pihak yang terkait.

“Kalau untuk omnibus law itu ranahnya DPR RI dan juga Presiden. Jika dalam skala lokal, kita sedang menyiapkan perda ketenagakerjaan melalui Komisi E DPRD Provinsi Jateng dimana itu merupakan hak inisiatif dari DPRD. Kita akan menyiapkan itu sebaik mungkin dan melibatkan serikat pekerja dari tahap awal sampai akhir. Jika dalam perda itu mendukung pekerja khusunya di Jateng, maka kita dukung perda itu. Akan tetapi, jika merugikan pekerja, kita cancel,” tandasnya. (rafdan/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).