BKD Sragen Selesaikan Pemberkasan PPPK Guru Tahap I

WhatsApp Image 2022 01 23 at 13.39.49

BAHAS PEMBERKASAN : Komisi A berada di Kantor BKD Sragen guna menindaklanjuti permasalahan PPPK guru.(foto: ayuandani)

SRAGEN – Dalam rangka penyelesaian permasalahan pengusulan nomor induk PPPK Guru Tahap I Formasi Tahun 2021, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen, belum lama ini. Saat memimpin rombongan, Ketua Komisi A Muhammad Saleh menanyakan proses pemberkasan calon PPPK yang hingga saat ini terganjal beberapa kendala.

Saleh menanyakan proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang belum diumumkan hingga saat ini. Ia merasa perlu ada pengawalan terhadap nasib PPPK dimasa mendatang, apalagi baru-baru ini ada PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di Instansi Pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

β€œBanyak teman-teman tenaga teknis yang bingung tanya ke kita bagaimana nasib mereka. Apalagi PPPK ini kan baru dibuka untuk pendidikan dan pertanian sedangkan di dinas banyak tenaga teknis yang sudah lama mengabdi tapi tidak tahu kejelasannya bagiamana,” kata Legislator Golkar itu.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala BKD Kabupaten Sragen Hargianto menjelaskan proses pemberkasan PPPK terdiri dari dua tahap yang pertama pengisian daftar riwayat hidup sejumlah 789 orang yang dilaksanakan sampai dengan tanggal 20 Januari 2022. Kemudian, usul penetapan NIP dilakukan sampai dengan 31 Januari 2022.

Diakui Hargianto, ada beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya surat dari pusat (BKN/Men PAN-RB/Kemendikbud) selalu datang mendekati batas waktu. Pemahaman calon PPPK terhadap proses pemberkasan berbasis IT yang tidak merata, juga menjadi kendala.

β€œSampai saat ini, kami selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait yaitu BKN, Kemendikbud, dan Kemenpan. Kami juga memberikan pembekalan untuk calon PPPK, dan selalu melakukan koordinasi dengan calon PPPK di grup media Sosial,” kata dia. Untuk masalah PPPK yang akan dihapuskan pada tahun 2023, Hargianto mengatakan karena hal itu adalah wewenang pusat, maka piaknya hanya menunggu arahan.(ayu/priyanto)

Berita Terkait

  • Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat

    SURAKARTA – ‘Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat’ menjadi tema dalam dialog ‘Aspirasi Jateng’ di TATV Kota Surakarta, Selasa (23/11/2021). Dalam dialog itu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengatakan pajak penting untuk pendapatan daerah.

  • LPPL Tetap Bertahan di Era Digital

    BATANG – Komisi A DPRD Provinsi Jateng memantau perkembangan 2 Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal, Selasa-Rabu (16-17/12/2025). Kunjungan itu bertujuan untuk memetakan kendala yang dihadapi radio milik pemerintah daerah agar tetap eksis di tengah gempuran era digitalisasi.

  • Kapasitas Sukarelawan Bencana Perlu Ditingkatkan

    SURABAYA – Komisi E mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah supaya bisa meningkatkan kapasitas para sukarelawan untuk bisa optimal dalam penanganan kebencanaan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid di sela-sela kegiatan di BPBD Jawa Timur.

  • Pimwan Pererat Komunikasi dengan Kajati

    SEMARANG – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto bersama 4 wakilnya yakni Sukirman, Heri Pudyatmoko, Ferry Wawan Cahyono, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri melakukan kunjungan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) yakni ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (24/6/2020). Di Kejati, pimpinan DPRD (Pimwan) yang didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) Urip Sihabudin itu bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Priyanto.