Bertemu Kementerian PUPR, Komisi D Pertanyakan Penanganan Banjir dan Rob

SAVE 20240506

SOAL BANJIR. Komisi D DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi di Kantor Ditjen SDA Kemen PUPR, Jakarta, Senin (29/4/2024), membahas soal penyelesaian permasalahan banjir dan rob. (foto setyo herlambang)

JAKARTA – Komisi D DPRD Provinsi Jateng berupaya mendapatkan informasi terkait kebijakan pemerintah mengenai penanganan serta penyelesaian masalah banjir dan rob terutama menjelang musim penghujan pada 2024 nanti. Penanganan masalah banjir dan rob secara keseluruhan berada dalam kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Jajaran Komisi D ditemui Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur dan Bali Rakhman Taufik. Pada pertemuan itu, satu per satu anggota Komisi D menyoroti masalah banjir dan rob yang tak kunjung selesai, terutama di sepanjang daerah pintura. Mulai dari Brebes sampai Rembang, banjir dan rob selalu ada bahkan cakupan areal yang tergenang pun mulai melebar.

Sekretaris Komisi D Chamim Irfani mempertanyakan soal kebijakan strategis apa yang akan dilakukan pemerintah pusat. Termasuk, pola pembangunan yang terintegrasi terutama untuk jalur darat.

“Langkah-langkah strategis apa yang dilakukan pusat untuk penanganan di pintura. Masalah gaint wall atau tanggul laut sejauh ini perkembangannya seperti apa. Terlebih masalah di Sayung, Demak. Juga kasus banjir bandang di Karanganyar, Demak apakah ada rencana normalisasi sejumlah sungai. Kasus banjir di Pemalang, Pekalongan, Brebes juga bagaimana nasib penanganannya,” ucapnya.

Rakhman mengemukakan sebagian daerah di sepanjang pantai utara Jawa mengalami abrasi, land subsidence (penurunan muka tanah). Akibatnya banjir dan rob selalu dating setiap saat. Berkaca pada penanganan banjir dan rob di Provinsi DKI Jakarta, lanjut dia, ada semacam bentuk kerja sama antara pusat daerah.

“Perlunya kerja sama ini supaya ada kesejelasan mengenai siapa menangani apa. Pemprov DKI dan Kementerian PUPR jadi jelas. Kami pun dalam penanganannya bila bersinggungan dengan pembebasan lahan tidak bisa berbuat banyak. Itu menjadi masalah pemerintah daerah. Di Jateng sampai sekarang ini belum ada MoU,” ucapnya.

Soal penanganan banjir, skemanya adalah pembangunan kolam retensi di sejumlah daerah. Fungsi kolam tersebut merupakan kawasan tangkapan air untuk kemudian dipompa ke sungai atau laut terdekat.
Untuk pengendalian banjir, sekarang sudah mulai dilakukan normalisasi.

Seperti yang dilakukan Sungai Serang Wulan yang terbagi menjadi dua subdrainase yakni Serang Wulan Drainase (SWD) I dan SWD II. Sungai Juwana pun sudah dilakukan normalisasi.

Anggota Komisi D Ida Nur Sa’adah lebih menyoroti ketimpangan pembangunan antara ibu kota provinsi dengan daerah. Terbukti, pembangunan normalisasi Banjirkanal barat dan timur di Kota Semarang begitu megah, sedang daerah biasa saja. Penanganan masalah Sungai Wulan patut menjadi perhatian pusat.

Wahyudi Noor Aly menyatakan PR besar pemerintah pusat adalah penanganan banjir dan abrasi. Sudah bertahun-tahun kedua masalah itu tak selesaikan. (ashar/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).