Bahas ‘Smart Province’, Dewan Kunjungi Salatiga ‘Smart City’

01 pansus cerdas

PROVINSI CERDAS. Pansus Raperda Provinsi Cerdas (Smart Province) DPRD Jateng bersama Bappeda Kota Salatiga membahas soal inovasi pelayanan publik yang efektif dan efisien dengan penerapan teknologi informasi, Selasa (23/7/2019). (foto ervan ramayudha)

SALATIGA – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Provinsi Cerdas (Smart Province) DPRD Jateng melakukan rapat bersama Pemkot Salatiga, Selasa (23/7/2019), guna pengayaan data. Dalam rapat itu, Kepala Bappedalitbang Kota Salatiga Susanto menilai pengayaan data soal Provinsi Cerdas di Kota Salatiga itu cukup tepat karena Salatiga sendiri pernah mendapat anugerah ‘Kota Cerdas’ (Smart City).

Dikatakan, penyematan ‘Kota Cerdas’ itu datang dari penilaian Litbang Kompas pada 2018. Dalam penilaian itu, Kota Salatiga meraih Kota Cerdas nomor 2 untuk Kategori Kota Sedang.

“Kota Cerdas itu didukung pula dengan raihan ‘Kota Toleran’ dari Setara Institute pada 2015, 2017, dan 2018. Di Kota Salatiga sendiri memang kota yang sangat menjunjung kebhinekaan sehingga masyarakat disini sangat rukun,” ujarnya.

Ia juga menyadari Kota Cerdas itu berhubungan dengan penerapan teknologi informasi di beberapa wilayah. Dengan begitu, layanan digital dapat dinikmati masyarakat umum.

“Layanan digital itu terkait dengan pembangunan infrastruktur teknologi informasi. Disarankan, dalam penyusunan raperda, dapat melihat dulu anggaran masing-masing daerah dalam pembangunan infrastruktur atau sistem teknologi informasi,” jelasnya.

Mendengar hal itu, Untung Wibowo Sukowati selaku Ketua Pansus Raperda Provinsi Cerdas DPRD Jateng mengaku kagum dengan pencapaian Kota Salatiga tersebut. Karena, kota itu mampu memberikan pelayanan publik yang cepat dengan menggunakan teknologi informasi.

Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa penyusunan raperda tersebut nantinya berisi mengenai pelayanan yang cerdas bagi masyarakat. Hal itu dapat berupa pelayanan di bidang digital dan lainnya.

“Memang, layanan berbasis teknologi informasi itu mampu mempermudah masyarakat dalam pelayanan publik. Namun, tidak semua teknologi itu mampu melayani masyarakat dengan baik. Untuk itulah, kami disini untuk memperkaya data dalam penerapan layanan digital bagi masyarakat,” kata Politikus PDI Perjuangan.

Ia berharap, dengan adanya Perda Provinsi Cerdas nantinya, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efektif dan efisien. Sehingga, kabupaten/ kota di Jateng mendapat acuan untuk menyusun atau membuat Kota Cerdas di wilayahnya.

Anggota Pansus Jayus menimpali perda itu nantinya bisa mencerdaskan masyarakat dengan berbagai inovasi pelayanan, salah satunya penerapan teknologi informasi. “Intinya, raperda itu disusun untuk mengganti model lama (istilahnya) dengan model baru yang mungkin lebih milenial. Dari situ, perda tetsebut bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah saat melayani masyarakat untuk tujuan kesejahteraan,” jelas Legislator PAN itu. (ervan/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).