Bahas Penyertaan Modal, Pansus Rapat bersama Pemkab Karanganyar

01 pansus modal

RAPAT PANSUS. Pansus Penyertaan Modal DPRD Jateng rapat bersama Pemkab Karanganyar, Senin (22/7/2019), membahas Raperda Perubahan atas Perda nomor 14/2013 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jateng kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga. (foto sunu andhy purwanto)

KARANGANYAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng Raperda Perubahan atas Perda nomor 14/2013 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jateng kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga, Senin (22/7/2019), merampungkan pembahasan bersama Pemkab Karanganyar. Menurut Ketua Pansus Bambang Eko Purnomo, yang biasa disapa BEP, beberapa pasal sudah selesai dibahas dan Rabu (3/7/2019) akan dikonsultasikan ke Kemendagri.

“Sebenarnya, raperda perubahan itu harus sudah rampung pada awal 2019. Namun, karena ada beberapa perubahan peraturan, baik dari Kemendagri, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun perda-perda yang ada di provinsi (Jateng), sehingga belum kelar,” kata Legislator Partai Demokrat itu.

BEP lebih lanjut menjelaskan tadi sudah dibahas juga permasalahan Karanganyar yang tidak memiliki Perda Penyertaan Modal. “Selama ini penyertaan modalnya masih diatur dalam Perda APBD dan eksekusinya dengan SK (Surat Keputusan) Bupati,” ujarnya.

Hal itu diakui oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Karanganyar Siti Maesyaroh. Namun, pada tahun ini pihaknya telah membuat Perda 15/2019 perubahan atas Perda 8/2015 tentang Penyertaan Modal pada Bank Jateng.

“Sehingga, kami bisa menganggarkan penyertaan modal di APBD Perubahan 2019 dan jika raperda yang dibahas nanti disetujui menjadi perda, Karanganyar sudah punya dasar untuk menyertakan modal di Bank Jateng,” jelasnya lagi.

Ditambahkan, selama ini terkait penyertaan modal ke Bank Jateng maupun ke 7 BUMD Karanganyar, selalu dianggarkan pada Perda APBD. Masing-masing BUMD sudah ada alokasi anggarannya, termasuk BPR BKK Tasikmadu dan BKK Karanganyar yang sahamnya dimiliki bersama Pemprov Jateng.

“Untuk pelaksanaannya, diterbitkan SK (Surat Keputusan) Bupati dan berdasarkan kajian masing-masing BUMD kami ajukan pencairannya ke BKD (Badan Keuangan Daerah), ” tuturnya. (sunu/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).