ASPIRASI JATENG: Pemerataan Sekolah Menjadi Target Penyelenggaraan Pendidikan di Jateng

WhatsApp Image 2022 07 13 at 10.25.12

JADI NARASUMBER: Ketua Komisi E Abdul Hamid beserta Dinas Pendidikan dan akademisi menjadi narasumber dalam acara di Stasiun TATV Surakarta.(foto: priyanto)

SURAKARTA – Pemerintah Provinsi Jateng sudah harus merancang desain besar (grand design) dari pola pendidikan terutama pada masalah pemerataan sekolah yang berkualitas. Acap kali keberadaan sekolah berkualitas menjadi sebuah kebutuhan mendesak manakala saat penerimaan siswa baru.

Pembahasan ini menjadi topik hangat dalam acara “Aspirasi Jateng : Desain Pendidikan Menengah Pasca PPDB 2022” yang disiarkan oleh Stasiun TATV Surakarta, Selasa (12/7/2022). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat terutama di daerah pinggiran.

Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid mengakui jumlah sekolah menengah belum sebanding dengan penduduk. Akibatnya masyarakat yang tinggal di daerah pinggiran kesulitan mendapatkan sekolah negeri. Di sisi lain pola PPDB mensyaratkan sistem zonasi wilayah.

Akademisi dari UIN RM Said Surakarta, Elen Indriasari juga menyoroti belum adanya pemerataan sekolah berkualitas. Baik itu pada fasilitas dan SDM pengajar. Sementara sekolah swasta pun menghadapi dilema pada operasionalisasi sekolah dengan hambatan anggaran. Karena itulah, peran pemerintah untuk meratakan sekolah harus menjadi focus utama pengembangan pendidikan ke depan.

“Kalau sistem lain dalam PPDB seperti jalur afirmasi, prestasi, menurut saya pemerintah sudah menjalankan kewajibannya dengan baik. Hanya saja pada sistem zonasi yang perlu dievaluasi lebih lanjut,” ucapnya    

Secara keseluruhan masalah pemerataan sekolah, kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jateng Suyanta menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Penambahan rombongan belajar, sekolah baru, guru, menjadi sebuah kebutuhan yang ke depan tidak menjadi masalah.

Sekarang ini pun, kata dia, menjadi diskusi internal atau menjadi wacana perihal pelibatan sekolah swasta masuk pada PPDB terutama untuk daerah-daerah yang belum ada sekolah negeri. Artinya ada penunjukkan sekolah swasta bisa menjadi pilihan masyarakat untuk memasukkan anaknya ke sekolah. Konsekuensinya seluruh operasionalisasi sekolah swasta ditanggung pemerintah.

“Sekolah swasta harus menggratiskan semua biaya sekolah. Mulai dari pendaftaran sampai operasional sekolah yang lain. Sekali lagi ini masih dalam kajian kami,” ucapnya.

Abdul Hamid menambahkan perlu ada kajian yang mendalam dari pelibatan sekolah swasta pada PPDB. Komisi E tetap akan mendukung kebijakan Dinas Pendidikan sepanjang memiliki program untuk masyarakat.(cahyo/priyanto)    

Berita Terkait

  • RAPAT KERJA: Capaian Kinerja Pelayanan RSUD 2022 Dibahas

    GEDUNG BERLIAN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng melaksanakan Rapat Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2023 dengan fokus pembahasan penanganan pelayanan masyarakat dan program kegiatan sosial bagi masyarakat di ruang rapat komisi, Senin (13/06/2023). Mitra kerja Komisi E dalam pembahasan rapat RKPD 2022 yakni RSUD milik Pemerintah Provinsi.

  • Sumanto Dorong Gempolan Jadi Desa Wisata Ternama

    KEGIATAN RESES: Ketua Komisi B Sumanto di hadapan konstituennya saat reses DPRD Jateng.(foto: dokumentasi humas) KARANGANYAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Tengah, Sumanto sekaligus Ketua Komisi B menggelar serap aspirasi di Balai Desa Gempolan yang berada di Kecamatan…

  • MEDIA TRADISIONAL: Buat Budaya Lokal Jadi Kekuatan Bangsa

    KARANGANYAR – Kelihaian dalang dalam memainkan wayang kulit menjadi hiburan tersendiri bagi para penonton ditambah dengan perpaduan suara gamelan dan gendang menambah ciri khas dari pagelaran tradisional. Hal itu ditunjukkan dalam acara Media Tradisional pagelaran wayang kulit dengan lakon “Semar Bangun Desa” di lapangan Desa Ganten, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (1/10/2022).

  • Gali Informasi soal Bankum bersama DPRD DKI

    JAKARTA – Komisi A DPRD Provinsi Jateng masih konsen dalam penyusunan Raperda tentang Bantuan Hukum (Bankum). Hal itu terlihat saat Komisi A bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jateng berdiskusi dengan DPRD DKI Jakarta, Senin (15/11/2021).