Ahmadi: Perempuan Harus Berperan dalam Pembangunan

Ahm5

BICARA PEREMPUAN. Ahmadi saat membahas soal pemberdayaan perempuan bersama DP3AKB Jateng dan Ipemi Cilacap, Selasa (20/8/2019). (foto rahmat yasir widayat)

CILACAP – Perempuan adalah aset bangsa. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan dan perlindungan terhadap perempuan dalam peran kebangsaannya.

“Perempuan memiliki potensi yang luar biasa dalam pembangunan karena perempuan memiliki fungsi ganda, menjadi ibu bagi anak-anaknya, menjadi istri dari suamimya, dan bisa juga memiliki peran sosial di masvarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi, saat membuka ‘Pendidikan Politik Perempuan’ di Kabupaten Cilacap, Selasa (20/8/2019).

Acara yang diselenggarakan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng itu dihadiri perempuan pengusaha yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) Cilacap. Tujuan kegiatan itu bertujuan meningkatkan kapasitas perempuan dalam kehidupan berpolitik dan wawasan untuk memilih kader politik yang responsif terhadap perempuan.

“Sebagai wanita karir, perempuan juga mampu untuk bekerja meningkatkan taraf kehidupan ekonomi dan menjadi bagian dari aktor pertumbuhan ekonomi,” imbuh Legislator PKS itu.

Kepala DP3AKB yang sambutannya dibacakan oleh Kasubag Keuangan, Istiningrum, mengungkapkan secara umum masih banyak persoalan perempuan yang masih harus dipecahkan. Menurut dia hingga kini masih ada ketidakadilan gender dalam pembangunan, utamanya perempuan belum memperoleh akses, partisipasi dan kontrol serta manfaat pembangunan secara adil.

Di bidang politik, paradigma lama secara tradisional dikotomi mengenai perempuan dan laki-laki masih berlaku. Dalam konsep kesetaraan gender, sesungguhnya tidak diartikan perempuan harus bersaing dengan pria. Sebaliknya, perempuan dan pria dengan peran strategisnya masing-masing mesti berdampingan dan bergandengan tangan mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik.

“Kita pahami bahwa indikasi kurangnya partisipasi perempuan dalam politik antara lain disebabkan adanya kesetaraan gender, perempuan masih dianggap konco wingking, tugasnya didapur, sumur, dan kasur,” kata Isti.

Menurut dia antusiasme peserta ini merupakan moment yang tepat dalam menentukan strategi peningkatan peran dalam pengambilan keputusan dan politik dalam memperjuangkan kepentingan perempuan oleh perempuan itu sendiri. “Karena, ada kepentingan berbeda yang tidak bisa diwakilkan oleh laki-laki,” tambahnya. (rahmat/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).