GELAR PERTEMUAN : Pansus Penyelenggaraan Perlindungan Anak melakukan pertemuan dengan pengelola Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) “Rekso Dyah Utami” di Yogyakarta.(foto: ervan ramayudha)
YOGYAKARTA – Panitia Kusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungaan Anak DPRD Provinsi Jawa Tengah melihat kegiatan di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) “Rekso Dyah Utami” di Yogyakarta, Selasa (14/12/2021). Rombongan Pansus DPRD Jateng itu ingin menggali informasi guna penguatan data pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Ibu dan Anak. Pansus diterima Sri Maryani selaku Pelaksana P2TPAKK “Rekso Dyah Utami” DIY.
Ketua Pansus Tazkhiyatul Muthmainnah menyampaikan sejumlah hal terkait P2TPAKK Yogyakarta. Pertama mengenai dasar pembentukan pusat pelayanan yang menampung korban kekerasan itu. Turut disinggung pula mengenai data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilayani di tempat itu, termasuk anggaran pelaksanaan dan siapa saja yang menjadi mitra kerja.
Sri Maryani kemudian menjelaskan, ada Perda DIY No 3/2012 tentang Perlindungan Perempuan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 28, pemerintah telah menetapkan Peraturan Gubernur No 5/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan “Rekso Dyah Utami”.
Dalam sesi Tanya Jawab, anggota pansus Endrianingsih Yunita dan Kadarwati menanyakan soal mekanisme pelaporan dan aduan. Serta pola kerja sama penanganan anak khususnya di wilayah perbatasan dengan Jawa Tengah. Disinggung pula mengenai besaran anggaran untuk korban kekerasan kalau mau tinggal di shelter atau rumah aman.
Menjawab hal itu Sri Maryani menjelaskan, biasanya korban datang sendiri atau juga rujukan. Dari hasil penelaahan korban kemudian dilimpahkan ke manager kasus untuk selanjutnya ditangani sesuai kasus yang terjadi bisa untuk mendapatkan layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, serta layanan bantuan hukum. Bahkan ada pula dilakukan pendampingan. Mengenai anggaran pada 2021 sebesar Rp 640 juta sedangkan tahun anggaran 2022 disetujui Rp 645 juta.(ervan/priyanto)