BAHAS RAPERDA. BEP didampingi Novi Herawati saat rapat bersama Iwanuddin Iskandar membahas Propemperda 2021 di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian, Jumat (8/1/2021). (foto ariel noviandri)
GEDUNG BERLIAN – Bapemperda DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Jumat (8/1/2021), di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian. Rapat itu membahas penyelesaian raperda pada tahun ini dan raperda lanjutan 2020 lalu.

Saat berdiskusi dengan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar, Wakil Ketua Bapemperda Bambang Eko Purnomo mengatakan pada 2021 ini perlu mempercepat penyelesaian raperda, mengingat masih ada yang belum selesai pada tahun lalu.
“Ada beberapa raperda yang belum selesai. Nanti, kami akan menyampaikannya ke Pimpinan Dewan (Pimwan) agar segera menyurati Ketua Pansus dan Ketua Komisi untuk segera menyelesaikan raperdanya. Dari situ, kami akan mengetahui soal kendala yang dihadapi dalam penyusunan raperda agar bisa dibahas bersama-sama,” kata B.E.P. sapaan akrabnya, didampingi Kasubbag Perundang-undangan Setwan Provinsi Jateng Novi Herawati.

Data Bapemperda mencatat, program pembentukan perda (Propemperda) pada 2021 ini ada 15 raperda. Sedangkan raperda pada 2020 yang perlu diselesaikan pada tahun ini sebanyak 4 raperda.
“Sebagian besar (raperda) sudah selesai, tinggal fasilitasi di Kemendagri. Jadi, rapat hari ini membahas Propemperda 2021,” pungkasnya. (ariel/priyanto)
