SOAL RTLH. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Disperakim Provinsi Jatim, di Kota Surabaya, Senin (7/2/2022), membahas Program Pembenahan RTLH. (foto setyo herlambang)
SURABAYA – Dalam diskusi antara Komisi D DPRD Provinsi Jateng dan Dinas Permukiman dan Cipta Karya (Disperakim) Provinsi Jatim, di Kota Surabaya, Senin (7/2/2022), Program Pembenahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi bahasan utama. Pada kesempatan itu, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri mengatakan pihaknya tertarik mempelajari sistem pengentasan program kemiskinan yaitu RTLH yang bekerjasama dengan elemen masyarakat, termasuk TNI.

Dalam hal ini, pembangunan RTLH itu dilakukan bersama Kodam, yang mendapat alokasi dana sebesar Rp 20 juta/unit. Pihaknya tertarik mendalaminya mengingat masih banyak RTLH yang tersebar di Jateng dan setiap tahun harus ada target untuk dipenuhi.
“Program pembangunan RTLH dengan menggandeng elemen masyarakat lewat TNI (Kodam) bisa dilaksanakan secara menyeluruh. Mengingat, capaian pembangunan RTLH setiap tahunnya harus memenuhi target, termasuk didalamnya Program Kerjasama Masyarakat (Pokmas) dalam pembangunan rumah bersubsidi,” jelas politikus Fraksi PDI Perjuangan itu.

Sementara, Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso lebih memfokuskan mengenai program pendataan dan pembangunan RTLH bersama dengan Kodam yang harus disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. Karena, pembangunan RTLH itu merupakan rangkaian program pengentasan kemiskinan.
“Akankah pembangunan RTLH dengan menggandeng Kodam lewat pemberian hibah bisa tepat sasaran, mengingat banyak kriteria rumah agar mendapat program bantuan dari pemerintah. Terlebih, salah satu program pengentasan kemiskinan adalah lewat RTLH dan Pokmas dengan rumah subsidi. Dari situ, target setiap provinsi cukup tinggi dan area cakupan kerjanya juga cukup luas,” kata Legislator PKS.

Menanggapinya, Kabid Kawasan Perumahan Permukiman Disperakim Provinsi Jatim Suci Purnomo mengatakan sistem pendataan RTLH di Jateng lewat Sistem Manajemen Informasi Perubahan (Siperum) jauh lebih unggul, sedangkan Jatim masih menggunakan sistem manual. Untuk saat ini, pihaknya menggandeng Kodam dan persoalan pendataan RTLH jauh lebih riil.
“Total RTLH di Jatim 253.439 unit dengan Kabupaten Ponorogo menempati angka tertinggi dengan jumlah 37.000 unit. Maka, dalam penyelesainnya, dilakukan dengan menggandeng TNI karena sistem pendataan lapangan lebih riil. Sedangkan DTKS hanya sistem sampling dan seringkali tidak sesuai. Sistem pendataan penerima RTLH di Jatim dilakukan dengan melibatkan perangkat desa, kemudian disahkan dan diregister oleh camat. Mengingat datanya dari Kodam, maka setiap desa, dalam penanganan RTLH, dibuat rata-rata sesuai pendataan terstruktur sampai ke bawah yaitu dari Kodam ke Korem, Kodim, Koramil hingga Babinsa. Selain itu, data dari Kodam tersebut detil by name, by address,” jelas Suci. (tyo/ariel)