PAHAMI JADWAL. (kiri-kanan) Banmus DPRD Provinsi Kaltim saat berdiskusi soal penjadwalan bersama Kasubbag Informasi-Dokumentasi Bagian Humas Setwan Provinsi Jateng Yohan Fitriadi dan Plt. Kabag Persidangan Paujan di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Jumat (28/2/2020). (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kaltim melakukan studi banding ke Gedung Berlian, DPRD Provinsi Jateng, Jumat (28/2/2020). Kunjungan itu dilakukan guna memahami Informasi terkait penjadwalan kegiatan anggota DPRD terhadap optimalisasi tugas dan fungsi kedewanan.
Rombongan Banmus DPRD Provinsi Kaltim itu diterima oleh Plt. Kabag Persidangan Setwan Provinsi Jateng Paujan. Dalam pertemuan itu, Sigit Wibowo selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim menyampaikan bahwa pihaknya ingin mengetahui soal penjadwalan kegiatan anggota DPRD agar dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan payung hukum terkait.

Sementara, Ketua Banmus DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo mengatakan dasar penyusunan jadwal itu harus sesuai dengan Tata Tertib yang sudah di sepakati, mengurangi kesalahpahaman dalam pemeriksaan, dan meminimalisir permasalahan terkait. Komunikasi antara Sekretariat DPRD (Setwan) dan Anggota juga dituntut agar bekerjasama dengan baik dan harmonis.
“Dalam menyusun agenda pembahasan keuangan, apakah dilakukan komunikasi yang intens dengan pihak Pemerintah sehubungan dengan penjadwalan sehingga agenda yang ada dapat terlaksana dengan tepat?” tanya Sigit.
Menanggapi hal itu, Paujan mengatakan pembentukan relasi yang harmonis antara setwan beserta anggota dewan sangat penting guna menjalankan kegiatan kerja selaras, lancar, dan sesuai dengan payung Hukum yang ada. Rapat secara rutin dilakukan terbuka dan saling mencapai solusi terbaik guna kepentingan bersama. Menurt dia hal itu adalah kunci kelancaran program kerja anggota guna mendorong program untuk masyarakat sehingga dapat dirasakan masyarakat secara intens tanpa kendala berarti.
“Mendekatkan komunikasi adalah solusi terbaik, usulan-usulan akan dicatat dan saling bertanggungjawab atas usulan masing-masing dan lainnya mengikuti kesepakatan serta tercapailah solusi terbaik. Peraturannya juga yang seimbang dengan program pemerintah yang berjalan. Dalam hal ini, untuk kepentingan bersama, baik pemerintah maupun masyarakat, aturan pusat tetap diikuti dengan seksama dan dicemarti regulasinya,” jelas Paujan. (tyas/ariel)