GELAR PERTEMUAN : Jajaran Komisi C bertemu dengan direksi dari Bank Jateng dari Kantor Cabang DIY.(foto: sekardewi)
YOGYAKARTA – Bank milik pemerintah daerah dituntut tetap menjaga profesionalitas serta independensinya. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Jateng Sriyanto Saputro saat memimpin rombongan melakukan kunjungan kerja ke Bank Jateng Kantor Cabang Yogyakarta, Jumat (22/9/2023).

Bank Jateng, kata dia, dengan kepemilikan saham terbesar adalah Pemprov Jateng tidak boleh “bermain” politik praktis melalui kebijakannya terutama untuk dukung mendukung capres maupun partai politik.
“Tetap professional pada bidangnya. Jangan menghiraukan elektabilitas seseorang. Secara kelembagaan perbankan, Bank Jateng bukan milik personal melainkan sebuah korporat milik dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Pada kesempatan itu Direktur Bisnis dan Kelembagaan Bank Jateng Ony Suharsono setuju dengan pernyataan Komisi C. Bank Jateng tetap berada jalur tugas dan fungsinya sebagai lembaga perbankan yakni sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Saat ini Bank Jateng telah bersiap untuk naik kelas dari kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) II menjadi BUKU III. Kenaikan kelas itu tidak terlepas dari adanya tambahan modal yang akan didapat dari pemda se-Jateng termasuk pemprov. Dengan demikian modal inti Bank Jateng saat ini mencapai Rp 5 triliun yang merupakan batas minimal kategori BUKU III. Ony mengatakan tidak hanya naik kelas saja, kinerja finansial Bank Jateng juga terus tumbuh hingga melebihi rata-rata industri perbankan dan juga menjadi bank papan atas di level nasional. Bahkan Bank Jateng juga terpilih sebagai bank terbaik diantara 55 bank umum kategori BUKU III yang baru saja dilansir oleh Majalah Info Bank.