BAHAS ANGGARAN : Ketua DPRD Bambang Kusriyanto didampingi Kasubag Protokol Yohan Fitriadi mengikuti sosialisasi Permendagri 27/2021 secar virtual.(foto: reynaldi)
UNGARAN – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto mengikuti sosialisasi Permendagri No 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022 secara virtual di Posko PDIP, Susukan, Kabupaten Semarang, Rabu (23/9/2021).
“Permendagri ini merupakan pedoman daerah guna merancang APBD 2022. Masalah pandemi Covid-19 masih menjadi pembahasan utama terutama dalam hal penanganan,” ungkap dia.

Dalam kesempatan itu sejumlah narasumber memberikan paparan mengenai tata kelola keuangan serta proyeksi anggaran 2022. Hadir secara virtual Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Moch Ardian N, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN Bappenas Sumedi Andono Mulyo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Muhamad Iwan Setiawan, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr Asral Hasan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Dalam penjelasannya, Ardian menguraikan, dalam permendagri tersebut masing-masing pemda dalam Pasal 5 wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan pandemi Covid 19 paling sedikit meliputi: dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi esenjangan penyediaan layanan publik; perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19; dukungan kelurahan dalam penanganan pandemi untuk pos komando tingkat kelurahan; insentif tenaga kesehatan dalam rangka untuk penanganan pandemi; dan belanja kesehatan lainnya sesuai kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.(ganang/priyanto)