SOAL AIR. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Jumat (7/01/2022), membahas pengelolaan air baku di KITB. (foto bintari setiawati)
JAKARTA – Setelah sebelumnya rapat bersama Kementerian Koordinator Kemaritiman & Investasi (Kemenko Marves) baru-baru ini rencana pengelolaan air baku/ bendung untuk Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) oleh PT Tirta Utama Jateng (Perseroda), kini Komisi C DPRD Provinsi Jateng melanjutkannya ke Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Jumat (7/01/2022). Saat berdiskusi, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto menginginkan Tirta Utama sebagai BUMD mendapatkan hasil yang lebih baik dalam pembangunan bendung.

“Kami harap Jateng tidak hanya menjadi penonton saja karena sungai yang dialiri merupakan milik Pemprov Jateng,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Abang Baginda Muhammad Mahfuz Hasibuan juga menginginkan aset daerah agar bisa dikerjakan BUMD sendiri. Dengan begitu, hasilnya bisa masuk ke PAD Jateng.

“Itu kan asetnya daerah provinsi, yang mengerjakan dan dapat hasilnya masak orang lain. Kalau bicara utuh ada saham provinsi, kita yang punya lahan, kok kita tidak dilibatkan? Pemerintah provinsi punya hak. Jadi, harapannya provinsi bisa menerima sesuatu juga, jangan hanya menonton dan mendengarkan saja,” tegas Abang.
Anggota Komisi C lainnya Padmasari Mestikajati, meminta pembangunan bendung KITB nantinya perlu ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai kepentingan masyarakat. “Jangan sampai dalam pembangunan nanti, kalau tidak melibatkan BUMD, ada pengelolaan yang salah, tidak ada tindak lanjut dari Pusat. Jangan sampai masyarakat mendapat efek negatifnya saja, misal suplai jadi kekurangan malah di daerah itu sendiri,” kata Padmasari.

Menanggapinya, Anang Muchlis selaku Direktur Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menjelaskan nantinya hasil PAM itu akan dikelola BUMD setempat sesuai dengan PP Nomor 122 Tahun 2015. “PAM kalau berada di Kabupaten atau Kota nantinya dikelola oleh Kabupaten atau Kota, Diharapkan bisa bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota, namun Pemerintah pusat tetap punya kewenangan,” ujar Anang.
Menambahkan, Iriandi Aswartika selaku Direktur Air Tanah Air Baku Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR mengaku mendukung permintaan Pemerintah Provinsi Jateng dan Komisi C DPRD Provinsi Jateng terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan proyek yang ditargetkan pada 2022 itu. “Dalam pelaksanaannya, pembangunan dilakukan oleh pemerintah pusat karena ketidaktersediaan dana dari BUMD. Kami hanya tukang dan diperintah untuk membangun, ya bangun saja. Nantinya, tinggal menunggu Raperpres disahkan supaya pemerintah provinsi ikut andil. Sudah disebutkan peran pemerintah provinsi, di pasal 20 ayat 2, dilakukan pembangunan dengan mengikutsertakan BUMD setempat dan kami siap mendukung Pemprov Jateng,” kata Iriandi. (bintari/ariel)








