BICARA BALAI. Sumanto saat memberikan paparan mengenai eksistensi balai di Jateng dalam seminar yang digelar di Ballroom Hotel Swiss-Bel Kota Surakarta, Sabtu (24/4/2021). (foto cahya dwi prabowo)
SURAKARTA – Sorotan Komisi B DPRD Provinsi Jateng terhadap kondisi Balai Ternak, Perikanan, dan Benih menjadi pokok bahasan utama dalam seminar yang digelar di Ballroom Hotel Swiss-Bel Kota Surakarta, Sabtu (24/4/2021). Seminar itu mendiskusikan gagasan raperda inisiatif Komisi B mengenai peningkatan & pengembangan Balai Ternak, Balai Perbenihan ikan, Kebun Benih Tanaman Pangan & Hortikultura di Provinsi Jateng.
Sebelum memulai kegiatan seminar, Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut, yang diwakilkan oleh Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jateng Muhammad Ngainirrichadl. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa saat ini Jateng belum memiliki peraturan yang mengatur tentang Peningkatan & Pengembangan Balai Ternak, Balai Perbenihan Ikan, Kebun Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura sehingga wajar ada gagasan untuk membentuk perda dimaksud.

Sebagai informasi, Balai Ternak saat ini merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) dan Balai Perbenihan Ikan adalah UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan). Sementara, Kebun Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan UPTD Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun).
“Saya menghargai upaya teman-teman Komisi B yang mencermati tentang peningkatan dan pengembangan balai ternak, balai perbenihan ikan, kebun benih tanaman pangan dan hortikultura. Kepada peserta Seminar dari kabupaten/ kota, semoga seminar ini memberi inspirasi bagi daerah untuk mendorong pembangunan di bidang peternakan dan kesehatan hewan secara terencana,” harap Ketua DPRD dalam sambutan yang dibacakan Ngainirrichadl itu.
Usai dibuka, dilanjut dengan diskusi yang dipandu Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Provinsi Jateng Hendra Wiguna. Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sumanto mendapat kesempatan pertama untuk menjelaskan raperda inisiatif tersebut.

Dalam penjelasannya, raperda itu muncul dilatarbelakangi dengan sejarah panjang Provinsi Jateng yang mampu memberikan kontribusi besar memproduksi komoditas di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan untuk Indonesia. Ia menilai saat ini Jateng harus kembali memberikan andil besar tersebut dengan memulai langkah mengoptimalkan peran balai benih, ternak, dan perikanan.
“Penting untuk pemerintah lebih memperhatikan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan dengan meningkatkan anggaran pada sektor-sektor tersebut, terutama dengan adanya pandemi Covid-19,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Data Komisi B menyebutkan, anggaran belanja Distanbun Rp 282,57 miliar atau 1,04% dari total belanja APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2020 sekitar Rp 27,19 triliun. Untuk anggaran belanja Disnakkeswan, sekitar Rp 119,24 miliar atau 0,44% dan Rp 167,56 miliar atau 0,62% untuk anggaran belanja Dislutkan.

Ia berharap pula raperda itu nantinya dapat membuat balai mampu memberikan bibit dan benih unggulan yang dapat diakses petani, peternak, dan pembudidaya ikan. Selain itu, balai dapat menjadi ruang belajar bagi pemuda dan masyarakat dalam hal bertani/ berkebun, beternak, membudidayakan ikan, termasuk menjadikan balai menjadi ruang para akademisi/ peneliti untuk mengembangkan penelitian dan risetnya.
“Saya berharap para lulusan kuliah di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan bisa kerja di balai setelah perda tersebut disahkan. Jika tidak seperti itu, maka ilmunya tidak akan bermanfaat. Karena selama ini, dari persepsi masyarakat, yang dihargai itu hanya profesi dokter. Padahal, ilmu pertanian, peternakan, dan perikanan juga sangat bermanfaat,” ujarnya.
Dikatakannya pula, raperda itu digagas semata-mata agar aset yang dimiliki Pemprov Jateng dapat menjadi pendorong kesejahteraan masyarakat, terutama bagi petani, peternak, dan pembudidaya ikan. Sembari menunggu rampungnya proses raperda, Komisi B tetap memberikan pengawasan ekstra terhadap balai milik Distanbun, Disnakkeswan, dan Dislutkan Provinsi Jateng.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta memberikan masukan dan saran serta ide untuk mengoptimalkan peranan dari balai sekaligus mendorong kesejahteraan petani, peternak, dan pembudidaya/ nelayan sehingga nantinya menjadi dasar pemikiran dalam penyusunan naskah akademik dan draft raperda tersebut,” harapnya.

Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar mengaku sangat menyambut baik raperda yang digagas Komisi B, mengingat selama ini belum ada provinsi lain yang melakukannya. Dalam hal ini, ia memberikan saran agar raperda itu sebaiknya tidak mengatur mengenai organisasi, struktur, dan tupoksi organisasi namun lebih kepada strategi pengembangan atau cara kerjanya.
“Saya juga sepakat soal adanya SDM berkualitas dalam pengelolaan balai, terkait dengan riset dan teknologi. Ke depan, mungkin bisa perekrutan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak) yang berkompeten di bidangnya,” kata Iwan.

Ia menambahkan peningkatan dan pengembangan balai dapat ditempuh dengan beberapa cara. Diantaranya penyusunan kebijakan perencanaan & penganggaran strategis, peningkatan kuantitas & kualitas SDM, peningkatan sarana & prasarana, pengembangan jejaring kerjasama sinergitas & kemitraan, dan peran serta masyarakat.
“Dalam pelaksanaan kegiatan, balai perlu mendapatkan masukan dari masyarakat, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan evaluasi karena kebutuhan pelayanan masyarakat itulah yang akan dipenuhi oleh balai-balai sehingga perlu diatur,” jelas Iwan.

Pembicara selanjutnya dari kalangan akademik yakni Dekan Fakultas Peternakan & Pertanian Undip Semarang Profesor Bambang WHEP. Ia juga mengaku kagum dengan niatan Komisi B, yang ingin menyusun raperda peningkatan & pengembangan Balai Ternak, Balai Perbenihan ikan, Kebun Benih Tanaman Pangan & Hortikultura di Provinsi Jateng.
“Jateng memang perlu kembali memberikan andil dengan mengoptimalkan fungsi balai. Dengan begitu, balai ke depan mampu menarik minat kaum milenial di sektor pertanian/ perkebunan, peternakan, dan perikanan,” harapnya.
Ia juga menilai ruang lingkup kinerja balai perlu di up grade. Upaya itu dapat dilakukan dengan beberapa langkah diantaranya penguatan fungsi balai, road map pengembangan balai, pendanaan & sumber biaya, kerjasama pengembangan teknologi & partisipasi masyarakat, dan target & pengawasan kinerja balai.

Paparan dari para pembicara seminar diatas langsung mendapat tanggapan dari peserta seminar, salah satunya yakni Kepala Disnakkeswan Provinsi Jateng Lalu Muhammad Syafriadi, yang juga sangat setuju dengan gagasan raperda dari Komisi B tersebut. Ia mengaku selama ini balai sangat kesulitan mengejar target pendapatan sehingga belum mampu berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya setuju kalau balai tidak ada target pendapatan. Karena, balai dihitung saat mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang berdampak pada bertumbuhnya ekonomi. Kami sangat siap mendukung pelayanan prima bagi masyarakat,” ucap Lalu.
Dalam seminar itu, sebagian besar peserta mengaku sangat mengapresiasi munculnya raperda tersebut. Peserta seminar sendiri berasal dari sejumlah UPTD distanbun, disnakkeswan, dan dislutkan yang tersebar di Jateng, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, jajaran pemkab/ pemkot lainnya, dan beberapa elemen masyarakat. (ariel/priyanto)