BICARA KINERJA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan jajaran manajemen PT. Bank BPD DIY membahas kinerja pelayanan dan keuangan, Jumat (8/10/2021). (foto priskilla candra cahyaningtyas)
YOGYAKARTA – Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan jajaran manajemen PT. Bank BPD DIY membahas kinerja pelayanan dan keuangan, Jumat (8/10/2021). Diskusi itu sendiri bertujuan mendapatkan data dan informasi dalam rangka penyusunan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Jateng dari perseroan terbatas (PT) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda).
Dalam diskusi itu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengaku apresiatif dengan berbagai inovasi pelayanan nasabah untuk meningkatkan kinerja keuangan BPD DIY. Selain itu, BPD DIY mampu mengembangkan digital banking atau perbankan yang terdigitalisasi sehingga bIsa menjadi pembelajaran untuk Jateng.
“Dalam konteks ini, meskipun kita sudah bersistem digital, sebaiknya BPD DIY masih harus berhati-hati dalam proses pemeliharaan sistemnya. Masyarakat menjadi lebih percaya terhadap kualitas kinerja dari BPD DIY itu sendiri,” kata Legislator PDI Perjuangan tersebut.

Senada, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Agung Budi Margono mengakui BPD DIY sudah mampu menjadi perusahaan yang berinovasi. Hal itu berdampak pada perkembangan pendapatan laba.
“Dalam BPD DIY, tentunya mempunyai penugasan-penugasan yang menjadi tanggungjawab di tiap divisi. Apakah ada penugasan yang berasal dari Gubernur atau Pemerintah Pusat?” tanya politikus dari Fraksi PKS itu.

Menanggapinya, Direktur Pemasaran PT. Bank BPD DIY Agus Trimurjanto menyampaikan bahwa Rasio current account saving account (CASA) dalam Dana Pihak Ketiga sebesar 77,09% dan Dana Non Pemda sebesar 86,65%. Dari angka itu, suku dana yang tersimpan dalam Bank BPD DIY sebagian besar berasal dari Tabungan Masyarakat sebesar 55%, Deposito 25%, dan Giro sebesar 20%.
“Pada 2016 hingga 2020, pangsa pasar dari dana pihak ketiga mengalami kenaikan hingga 15,61 persen dalam Komposisi Kredit dan Pembiayaan. Untuk kondisi kredit bermasalahnya cukup kecil dan berjalan dengan baik ” jelas Agus.
Ia menambahkan, mengenai adanya peraturan PP Nomor 54 Tahun 2017, pihaknya saat ini masih fokus pada urgenitas yang ada pada kinerja perusahaan, salah satunya pelayanan masyarakat selama pandemi agar masyarakat tetap terlayani. Dalam hal pengembangan bisnis, kini BPD DIY sudah mempunyai 6 aplikasi online yang memudahkan akses masyarakat.
“Dari sisi permodalan, (diakui) lebih besar Bank Jateng. Namun, laba Bank BPD DIY lebih besar dari Bank Jateng. Soal bentuk badan hukum, permasalahan yang dihadapi Bank BPD DIY maupun Bank Jateng hampir sama. Hal itu juga mampu menjadi masukan,” tambahnya. (tyas/ariel)