Abdul Hamid. (foto priskilla candra cahyaningtyas)
BANTEN – Di wilayah Provinsi Jateng masih ada beberapa daerah yang minim tenaga kesehatan. Dampaknya, pelayanan kesehatan terhadap masyarakat menjadi terhambat sekaligus sulitnya mencapai keberlangsungan keluarga sehat.
Salah satu upaya yang dilakukan Komisi E DPRD Provinsi Jateng untuk memenuhi tenaga kesehatan itu yakni mencari data dan informasi tentang perekrutan tenaga kesehatan untuk penugasan khusus (Program Nusantara Sehat). Kegiatan itu dilaksanakan Komisi E dengan berkunjung ke Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten di Kota Serang, Selasa (14/1/2020), yang dinilai mampu menyediakan tenaga kesehatan melalui penetapan regulasi.
Saat bertemu dengan Kabid SDMK (Sumber Daya kesehatan dan Kefarmasian) Dinas Kesehatan Provinsi Banten Akhrul Apriyanto bersama jajarannya dalam forum diskusi, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Hamid mengatakan bahwa tenaga kesehatan itu sangat diperlukan bagi daerah-daerah yang minim SDM tenaga kesehatan. Karena, menurut dia, keberlangsungan keluarga sehat akan tercapai jika suatu daerah mempunyai tenaga kesehatan yang mumpuni untuk melayani masyarakat.
“Bagaimana caranya agar bisa membantu tenaga kesehatan guna penugasan khusus bagi daerah-daerah minim tenaga kesehatan, misalnya dalam hal ini tempat terpencil,” kata Legislator PKB itu.

Anggota Komisi E, Sidi, mengatakan di Provinsi Banten ada penugasan tenaga kesehatan yang mendapatkan tunjangan tempat tinggal guna memperlancar serta pemeliharaan terhadap tenaga kesehatan itu sendiri. Ia mengaku sepakat dengan sistem tersebut karena, jika kesejahteraan tenaga kesehatan terpikirkan dengan baik, akan ada dampak baik terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Apakah di Provinsi Banten tenaga kesehatannya diberikan tunjangan tempat tinggal? Atau, apakah ada rumah dinasnya?” tanya Sidi.
Menanggapi hal itu, Akhrul mengatakan dalam sistem perekrutan tenaga kesehatan di Provinsi Banten sudah mempunyai regulasi yang mengatur yaitu adanya Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2008 sehingga dalam penugasannya mempunyai dasar hukum yang jelas. Ia juga mengatakan, dalam pembentukan regulasi itu, Dinas Kesehatan menetapkan formasi kemudian Bupati/ Walikota mengajukannya kepada Gubernur.
“Terkait rumah dinas tenaga kesehatan, memang ada rumah dinas tapi masih ditempati dan penuh. Namun sebagai gantinya, kami menambah pendapatan mereka dengan tunjangan tempat tinggal tenaga kesehatan yang mengontrak rumah tinggal di sekitar tempat kerjanya,” kata Akhrul. (tyas/ariel)